Analisa, Pamekasan Kuasa hukum korban berinisial SU menanggapi bantahan yang disampaikan terlapor MMS terkait dugaan pelecehan seksual yang saat ini tengah ditangani penyidik Polres Pamekasan.

Kuasa hukum korban, Mansurrowi, menyatakan bahwa bantahan yang disampaikan pihak terlapor merupakan hak dalam proses hukum. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh kebenaran perkara akan diuji melalui mekanisme penyidikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Silakan dibantah dan silakan dibuktikan bahwa tidak ada kekerasan seksual. Itu bagian dari hak-hak terlapor. Namun dalam proses hukum, kebenaran akan terungkap terkait perilaku dari terlapor,” ujar Mansurrowi saat dimintai tanggapan, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan akan menjadi ruang pembuktian bagi seluruh pihak, termasuk melalui pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi oleh penyidik.

Sementara itu, korban SU melalui kuasa hukumnya menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Pihak korban menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Korban tetap berpegang pada laporan yang telah disampaikan sebelumnya dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Mansurrowi menyampaikan sikap korban.

Sebelumnya, MMS yang disebut sebagai dai muda di Pamekasan menyampaikan bantahan terhadap tuduhan pelecehan seksual dan menyatakan hubungan yang terjadi disebutnya berlangsung atas dasar suka sama suka.

Kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik, dengan agenda lanjutan berupa pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi.