Pamekasan — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan mengungkap sejumlah kasus kejahatan dalam sepekan terakhir dengan menangkap sembilan tersangka. Kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, hingga penggelapan.
Kepala Satreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian. Dari sembilan tersangka, delapan di antaranya laki-laki dan satu perempuan.
“Anggota kami bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan. Dalam satu minggu ini, sembilan tersangka berhasil diamankan dari berbagai lokasi berbeda,” ujar Yoyok, Rabu.
Beberapa tersangka yang ditangkap antara lain EF (26), warga Proppo, terkait pencurian di Jalan Nugroho. Kemudian NY (32), warga Malang, yang beraksi di area persawahan Desa Murtajih dan parkiran Desa Branta Pesisir.
Polisi juga mengamankan SWAS (28) dan WW (28) atas kasus pencurian di Kelurahan Patemon. Selain itu, tiga tersangka lainnya, yakni IS (28), PR (26), dan DF (28), merupakan komplotan yang beraksi di wilayah Kecamatan Pasean.
Sementara itu, satu tersangka perempuan berinisial SP (21) ditangkap dalam kasus penipuan yang terjadi di wilayah Pademawu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor, di antaranya Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Supra, dan Mio Soul GT. Kendaraan tersebut diduga merupakan hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya.
Yoyok menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Pamekasan. Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing.
Untuk kasus pencurian, pelaku dijerat Pasal 477 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, pelaku penipuan dan penggelapan masing-masing dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 dengan ancaman empat tahun penjara. Adapun penadah dikenakan Pasal 591 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta aktif melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat melapor melalui Call Centre 110 atau langsung ke Polres Pamekasan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan bersama,” kata Yoyok.





