Sumenep– Kasus pencurian kotak amal masjid di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pelaku berinisial H (52) kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak takmir Masjid Perumahan Grand Symphony, Desa Paberasan, yang kehilangan kotak amal pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil rekaman CCTV, terlihat dua pria tak dikenal memasuki kawasan perumahan dengan mengendarai sepeda motor. Tak lama kemudian, keduanya keluar sambil membawa terpal hitam yang diduga digunakan untuk menutupi kotak amal yang dicuri. Akibat kejadian tersebut, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Unit Pidana Umum (Pidum) dan Resmob Polres Sumenep yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial H, warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan cara membungkus kotak amal menggunakan terpal agar tidak menarik perhatian warga sekitar. Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV dan satu buah kotak amal. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas, termasuk kejahatan yang menyasar tempat ibadah.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Sumenep. Polisi memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut tetap aman dan kondusif.





