Analisa, Pamekasan – Penyidik Polres Pamekasan resmi menetapkan seorang Dai Muda berinisial MMS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap SU. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (13/3/2026) sore.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan serta gelar perkara dan menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan. Kami juga telah melakukan gelar perkara, sehingga oknum lora berinisial MMS resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka yakni maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap MMS. Polisi masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka pada Senin (16/3/2026).
Menurutnya perkara tersebut tidak termasuk delik aduan sehingga proses hukum tetap berjalan meskipun terdapat kemungkinan pencabutan laporan.
“Kasus ini bukan delik aduan, melainkan tindak pidana kekerasan seksual. Artinya, perkara tetap diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan,” tegasnya.
Menanggapi perkembangan tersebut, kuasa hukum korban SU, Mansurrowi, meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum lanjutan terhadap tersangka.
“Kami berharap penyidik segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka agar proses hukum dapat berjalan secara efektif,” ujar Mansurrowi.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari laporan yang diajukan korban pada 6 Januari 2026. Dalam laporan tersebut, SU menyebut pertama kali mengenal MMS pada 2022 di lingkungan kampus sebelum hubungan keduanya berkembang melalui proses yang disebut sebagai taaruf.
Perkara kemudian dilaporkan ke kepolisian setelah korban menyatakan mengalami dugaan kekerasan seksual serta tekanan dalam hubungan tersebut. Laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.





