Jakarta — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer (lapisan tarif) baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai diberlakukan paling lambat Mei 2026.

“Kami inginnya Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok yang ilegal,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Purbaya menyampaikan, proposal penambahan layer cukai rokok telah rampung dan dalam waktu dekat akan dibawa ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.

Dalam skema tersebut, pemerintah berupaya menarik pelaku peredaran rokok ilegal agar masuk ke sistem legal dengan kewajiban membayar cukai sesuai ketentuan.

“Nanti mereka kami kasih kesempatan untuk main di pasar yang legal. Kalau nggak mau, kami tutup,” tegasnya.

Menurut Purbaya, kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara.

Namun, terkait potensi tambahan penerimaan negara dari kebijakan ini, Purbaya belum bersedia membeberkan proyeksi angka secara rinci.

“Kalau itu betul-betul besar seperti yang diklaim orang, itu besar sekali kontribusinya. Tapi, nanti kami lihat seperti apa. Saya nggak mau menebak dulu sebelum kita lihat sebulan atau dua bulan kalau dijalankan seperti apa,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa penyusunan rencana penambahan layer baru cukai rokok dilakukan melalui pendalaman teknis dengan pendekatan hukum sebagai landasan utama.

Ia menegaskan, pemerintah juga mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan dalam industri hasil tembakau yang menyerap banyak tenaga kerja.

Oleh karena itu, opsi membuka ruang legal bagi pelaku usaha menjadi salah satu pertimbangan penting.

Sebagai informasi, struktur tarif CHT telah mengalami penyederhanaan signifikan, dari 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022. Ketentuan terbaru mengenai struktur tarif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.