Jakarta-Puluhan advokat dan pegiat hak asasi manusia yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/10/2025).

Langkah ini disebut sebagai kelanjutan gerakan masyarakat sipil yang menolak perluasan jabatan militer di ranah sipil, impunitas aparat TNI, dan perpanjangan usia pensiun jenderal. Koalisi menilai, undang-undang tersebut mengabaikan partisipasi publik serta memperkuat pengaruh militer dalam kehidupan sipil.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh delapan pemohon, terdiri atas lima organisasi dan tiga individu. Lima organisasi tersebut adalah Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan LBH APIK Jakarta.

Tiga pemohon individu ialah dosen dan peneliti SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, serta dua mahasiswa Universitas Gadjah Mada, M. Adli Wafi dan M. Kevin Setio Haryanto, yang aktif melakukan kritik dan pemantauan terhadap reformasi TNI.

Koalisi menilai Undang-Undang TNI bermasalah dari sisi pembentukan hingga substansi. Permohonan ini menyasar sejumlah pasal yang dianggap bertentangan dengan konstitusi dan prinsip demokrasi.

Pertama, pasal mengenai operasi militer selain perang yang memberi kewenangan TNI untuk membantu mengatasi pemogokan dan konflik komunal dianggap melanggar prinsip kebebasan sipil dan kepastian hukum. Koalisi berpendapat, pelibatan militer dalam pemogokan buruh bertentangan dengan hak konstitusional atas kebebasan berserikat dan dapat membuka peluang penyalahgunaan kekuatan bersenjata.

Kedua, perubahan Pasal 7 ayat (4) yang menghapus keterlibatan DPR dalam pengawasan operasi militer selain perang dinilai menghapus mekanisme pengawasan dan prinsip *checks and balances* antara Presiden dan parlemen.

Ketiga, Pasal 47 ayat (1) yang memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil dinilai melanggar prinsip supremasi sipil serta menandai kemunduran reformasi TNI dengan menghidupkan kembali praktik Dwifungsi.

Keempat, Pasal 53 yang memperpanjang usia pensiun perwira tinggi hingga 63 tahun dianggap menimbulkan ketimpangan karier dan memperlambat regenerasi di tubuh TNI. Kebijakan ini dinilai menciptakan diskriminasi struktural dan memperkuat feodalisme militer.

Kelima, Koalisi menyoroti Pasal 74 yang menunda penerapan ketentuan prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk perkara pidana umum. Penundaan ini dinilai memperkuat impunitas karena seluruh pelanggaran pidana masih dapat diadili di peradilan militer, termasuk kasus terhadap warga sipil.

Selain itu, koalisi menilai pembahasan UU TNI menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dan DPR dalam melanjutkan agenda reformasi sektor keamanan. Pasal-pasal bermasalah dianggap sebagai bentuk rekonsolidasi kekuatan militer dengan memanipulasi hukum.

Permohonan ini diajukan oleh Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan yang beranggotakan berbagai lembaga masyarakat sipil, antara lain Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, ICW, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, ICJR, AJI Jakarta, PPMAN, BEM SI, De Jure, Raksha Initiative, LBH APIK, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan LBH Medan.