Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai), Kementerian Keuangan. Pemeriksaan sejumlah pengusaha rokok dilakukan setelah penyidik menemukan dokumen penting saat penggeledahan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dokumen tersebut ditemukan di kantor Ditjen Bea Cukai dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Dari hasil analisis terhadap dokumen itu, penyidik menemukan sejumlah nama pengusaha rokok yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Dalam dokumen yang kami temukan, terdapat beberapa nama pengusaha rokok. Dari situlah kemudian kami melakukan pemanggilan untuk klarifikasi,” ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4).
Beberapa pengusaha yang telah dipanggil antara lain Martinus, Rokhmawan, Suryo, dan Haji Her. KPK menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendalami dugaan adanya aliran suap dari pengusaha kepada pejabat Bea Cukai.
Menurut Achmad, KPK tidak akan tebang pilih dalam menangani perkara. Setiap temuan dokumen yang mengindikasikan keterlibatan pihak lain akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi.
“Ketika kami menemukan dokumen yang berisi poin-poin terkait perkara, tentu akan kami dalami, termasuk dengan memanggil pihak-pihak yang disebutkan di dalamnya,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Dalam operasi tersebut, salah satu pejabat yang diamankan adalah Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang diamankan. Para tersangka terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Mereka antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik perusahaan logistik Blueray Cargo, John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Perkembangan kasus terus berlanjut. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Uang tersebut diduga berasal dari praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.
Saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari kalangan pengusaha. Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan jaringan luas antara pejabat dan pelaku usaha dalam praktik suap yang merugikan negara.





