Jakarta— Bos rokok merek HS sekaligus pendiri Surya Group Holding Company, Muhammad Suryo, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Kamis (2/4/2026).
Suryo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi guna mengungkap praktik suap terkait pengaturan cukai, khususnya pada komoditas rokok dan minuman keras (miras). Namun, hingga jadwal pemeriksaan, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi mengenai alasan ketidakhadiran Suryo. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan dan mengimbau agar Suryo bersikap kooperatif.
“Saudara MS tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Penyidik akan mengoordinasikan kembali, dan kami mengimbau agar yang bersangkutan maupun saksi lainnya kooperatif memenuhi panggilan,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (3/4/2026).
Menurut Budi, keterangan Suryo dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap secara menyeluruh perkara suap di lingkungan Bea dan Cukai. KPK saat ini masih menelusuri dugaan praktik ilegal dalam permainan cukai yang melibatkan sejumlah pihak.
KPK juga menduga adanya keterlibatan oknum pejabat Bea dan Cukai yang bekerja sama dengan perusahaan rokok dan minuman keras ilegal dalam pengaturan besaran cukai.
“Setiap keterangan saksi sangat penting untuk membantu mengungkap perkara ini secara terang,” kata Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi barang di DJBC Kementerian Keuangan. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka.
Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sispiran Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, tiga pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).
Dalam proses penyidikan, KPK menyita sejumlah barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 40,5 miliar dari berbagai lokasi, termasuk rumah para tersangka dan kantor perusahaan.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp 1,89 miliar, 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, 550.000 yen, logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai lebih dari Rp 15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Para tersangka dari unsur pejabat Bea dan Cukai, yakni Rizal, Sispiran, dan Orlando, disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, pihak pemberi suap, yakni John, Andri, dan Dedy, dijerat dengan pasal terkait pemberian suap dalam KUHP. Khusus bagi para tersangka dari pihak Bea dan Cukai, KPK juga mengenakan pasal tambahan terkait gratifikasi.





