JAMBI — Provinsi Jambi dinilai berada di ambang bencana ekologis menyusul hilangnya hampir satu juta hektar tutupan lahan dalam kurun waktu dua dekade terakhir. Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi menunjukkan kerusakan hutan yang masif di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS) Batanghari dan Pengabuan Lagan berpotensi memicu banjir besar seperti yang baru terjadi di sejumlah wilayah Sumatera.
Berdasarkan olah data WALHI Jambi periode 2001–2024, total tutupan lahan yang hilang di Provinsi Jambi mencapai 993.453 hektar. Kerusakan tersebut dinilai sebagai ancaman serius bagi keselamatan masyarakat, terutama yang bermukim di wilayah hilir sungai.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menyampaikan bahwa krisis ekologis ini bukan terjadi secara tiba-tiba atau disebabkan faktor alam semata, melainkan akibat kebijakan dan praktik eksploitasi sumber daya alam yang berlangsung dalam waktu panjang.
Menurut WALHI, sektor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menjadi penyumbang terbesar kerusakan tutupan lahan di Jambi. Luasan wilayah PBPH yang terdampak mencapai sekitar 530.000 hektar atau setara 53,35 persen dari total kehilangan tutupan lahan. Angka tersebut bahkan melebihi luas Kabupaten Muaro Jambi.
Sebagian besar izin PBPH berada di kawasan hulu DAS yang memiliki fungsi vital sebagai daerah tangkapan air. Alih fungsi hutan di wilayah ini disebut meningkatkan risiko banjir dan bencana hidrometeorologi di kawasan hilir.
Selain PBPH, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) juga berkontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan. WALHI Jambi mencatat PETI telah merusak sekitar 44.387 hektar lahan. Kabupaten Sarolangun menjadi wilayah terparah dengan luasan sekitar 14.900 hektar, disertai pencemaran sungai oleh lumpur dan merkuri.
Kerusakan lingkungan juga terjadi di kawasan konservasi. Taman Nasional Kerinci Seblat dilaporkan kehilangan sekitar 39.000 hektar tutupan hutan, sementara Taman Nasional Bukit Tigapuluh kehilangan sekitar 890 hektar.
WALHI Jambi juga menyoroti potensi bertambahnya kerusakan lingkungan seiring adanya pengajuan izin PBPH baru. Tercatat tiga perusahaan mengajukan izin PBPH dengan total luasan 32.661,95 hektar di Provinsi Jambi.
Atas kondisi tersebut, WALHI Jambi mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan kehutanan, menghentikan penambahan izin baru, serta menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal.
Oscar menegaskan bahwa pilihan pemerintah saat ini sangat menentukan arah keselamatan ekologis Jambi. Menurutnya, tanpa langkah tegas dan pemulihan lingkungan yang serius, risiko bencana akan terus meningkat dan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.





