SUMENEP — Dugaan praktik mafia tanah dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan hutan mangrove dan sempadan sungai di Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, kini masuk ranah hukum. Kasus tersebut resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur dan tengah menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum.

Laporan itu diajukan Ketua Madas DPC Sumenep, Tri Sutrisno Effendi, pada Selasa (7/4). Ia menilai terdapat indikasi kuat praktik mafia tanah, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan SHM di kawasan yang seharusnya dilindungi tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi sudah masuk ranah pidana jika terbukti ada manipulasi data, rekayasa dokumen, atau penyalahgunaan jabatan,” kata Tri.

Menurut dia, sedikitnya sekitar empat hektare kawasan mangrove diduga telah disertifikasi menjadi milik pribadi. Sertifikat tersebut terbit atas nama sejumlah pihak yang berbeda, termasuk diduga terkait dengan mantan Kepala Desa Kebundadap Timur, Budiyono.

Tri menduga terdapat keterlibatan oknum pejabat pertanahan di Kabupaten Sumenep dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Ia menegaskan, kawasan sempadan sungai dan hutan mangrove tidak dapat serta merta disertifikasi menjadi hak milik pribadi karena termasuk wilayah yang dilindungi.

“Kami mengadukan dugaan mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang, baik oleh kepala desa maupun kemungkinan dari pejabat ATR/BPN Sumenep,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kebundadap Timur, Rismawati, belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Saat dihubungi sebelumnya, ia meminta agar wawancara dilakukan secara langsung.

“Untuk lebih jelas, kami harap ketemu langsung saja,” ujar Rismawati melalui aplikasi pesan singkat.

Namun, saat kembali dimintai konfirmasi, ia tidak merespons dan hanya menyatakan persoalan tersebut telah banyak diberitakan.

Di sisi lain, warga setempat mengaku resah dengan dugaan alih fungsi kawasan mangrove menjadi lahan bersertifikat. Salah seorang warga berinisial JH mengatakan, sejak lama wilayah tersebut dikenal sebagai kawasan lindung dan sempadan sungai, bukan tanah milik pribadi.

“Sejak dulu masyarakat tahunya itu kawasan mangrove dan pinggir sungai. Kalau sekarang tiba-tiba muncul sertifikat, wajar kalau publik curiga ada yang tidak beres,” ujarnya.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Selain diduga melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup, kepemilikan pribadi di kawasan tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir dan mengancam mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada keberadaan hutan mangrove.

Tri berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur pemerintah desa maupun instansi terkait.

“Kami harap ini ditindaklanjuti serius. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertanahan di daerah,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, sebelum melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, pihaknya telah lebih dulu menyurati kantor pertanahan Kabupaten Sumenep. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi yang diterima.

Kasus ini menambah daftar persoalan pengelolaan wilayah pesisir yang rawan konflik kepentingan. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dinilai menjadi kunci untuk memastikan perlindungan kawasan mangrove tetap terjaga sekaligus menjamin hak masyarakat setempat.