Analisa, Kolom – Penundaan pelaksanaan Wisuda Program Sarjana ke-42 dan Magister ke-22 Universitas Islam Negeri (UIN) Madura Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 menyisakan kekecewaan mendalam di kalangan mahasiswa semester akhir. Agenda yang semula dijadwalkan berlangsung pada 20–21 Desember 2025 tersebut ditunda tanpa kepastian waktu pelaksanaan, dengan alasan administratif yang disampaikan secara resmi oleh pihak rektorat.

Dalam pengumuman yang beredar, pihak universitas menyebutkan tiga faktor utama penyebab penundaan. Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Organisasi dan Tata Kerja serta Statuta UIN Madura yang belum diundangkan, proses migrasi data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) yang belum rampung 100 persen, serta migrasi data akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang masih berlangsung. Secara normatif, alasan-alasan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari upaya penataan kelembagaan dan penjaminan mutu perguruan tinggi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun, persoalan wisuda tidak dapat direduksi sekadar sebagai urusan administratif dan teknokratis. Bagi mahasiswa, wisuda merupakan simbol penuntasan perjuangan akademik yang ditempuh bertahun-tahun, sekaligus penanda transisi menuju dunia kerja, pendidikan lanjutan, dan pengakuan sosial. Ketika prosesi ini ditunda tanpa kepastian, dampaknya tidak hanya bersifat administratif, melainkan merembet pada aspek psikologis, ekonomi, dan profesional.

Tidak sedikit mahasiswa yang telah menuntaskan seluruh kewajiban akademik dan menyusun rencana hidup pasca-kampus mulai dari pendaftaran kerja, pengajuan beasiswa, hingga pemenuhan persyaratan administratif yang mensyaratkan status kelulusan resmi. Penundaan yang diumumkan mendekati jadwal pelaksanaan memunculkan rasa kecewa, kecemasan, serta ketidakpastian yang nyata di kalangan calon wisudawan dan wisudawati.

Di sisi lain, kampus sebagai institusi pendidikan tinggi memang memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh proses akademik berjalan sesuai regulasi dan berbasis data yang valid. Migrasi data PDDIKTI dan BAN-PT, misalnya, berkaitan langsung dengan legalitas ijazah dan akreditasi lulusan. Kekeliruan dalam aspek ini berpotensi menimbulkan dampak hukum dan administratif yang lebih serius di kemudian hari. Dalam konteks ini, sikap kehati-hatian universitas patut diapresiasi.

Meski demikian, kehati-hatian tidak boleh menegasikan tanggung jawab komunikasi dan perencanaan. Kekecewaan mahasiswa tergambar jelas dari pernyataan Atikal Jannah, mahasiswa tingkat akhir Fakultas Tarbiyah, yang mengaku sangat terpukul dengan penundaan mendadak tersebut. Ia menilai ketidakjelasan informasi dan waktu pengumuman yang terlalu dekat dengan jadwal pelaksanaan menunjukkan lemahnya antisipasi institusi.

Menurutnya, jika persoalan akreditasi dan administrasi belum tuntas, semestinya pihak kampus tidak tergesa-gesa mengumumkan tanggal wisuda. Penundaan yang dilakukan secara tiba-tiba tidak hanya merugikan mahasiswa, tetapi juga wali peserta wisuda yang telah mengatur cuti kerja, memesan tiket perjalanan, bahkan pulang dari luar negeri demi menyaksikan momen penting tersebut.

Ketidakadaan tanggal pengganti yang pasti, lanjutnya, justru membuat mahasiswa merasa “digantung” dalam ketidakpastian yang berlarut.

Keresahan serupa juga disampaikan oleh salah satu anggota Gerakan Mahasiswa Peduli UIN Madura (GMP).

Ia menegaskan bahwa penundaan mendadak ini menimbulkan kegelisahan kolektif di kalangan mahasiswa, sehingga mendorong mereka untuk menuntut kejelasan melalui audiensi atau saluran lain yang dianggap perlu.

Dari sini terlihat bahwa problem utama bukan semata penundaan itu sendiri, melainkan lemahnya manajemen waktu dan transparansi komunikasi. Penundaan wisuda seharusnya dapat diantisipasi lebih awal dengan penyampaian informasi yang jujur, terbuka, dan bertahap. Informasi yang disampaikan secara mendadak berpotensi menciptakan kesan kurang matangnya perencanaan institusi, meskipun kebijakan yang diambil memiliki dasar administratif dan regulatif.

Ke depan, UIN Madura tidak cukup hanya berfokus pada penyelesaian aspek teknis dan regulasi. Dimensi kemanusiaan mahasiswa sebagai subjek utama pendidikan harus ditempatkan sebagai pertimbangan strategis. Penyampaian estimasi waktu pelaksanaan, penyusunan skema alternatif, atau kebijakan transisi yang jelas dapat menjadi langkah konkret untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus ketenangan mahasiswa.

Penundaan wisuda ini semestinya menjadi bahan evaluasi bersama. Tata kelola perguruan tinggi tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga dari kepekaan terhadap kondisi mahasiswa. Di ujung perjalanan akademik mereka, mahasiswa berhak memperoleh kepastian, kejelasan, dan penghargaan atas perjuangan panjang yang telah ditempuh.

*) Mat. Juhri – Mahasiswa PAI UIN Madura

*) Tulisan ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi analisa.co