Analisa, Kolom – Isu pemenuhan gizi merupakan persoalan strategis dalam pembangunan nasional. Kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak, berkorelasi langsung dengan kualitas sumber daya manusia di masa depan. Berbagai program pemerintah di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial dirancang untuk menekan angka stunting, meningkatkan kualitas kesehatan, serta menjamin terpenuhinya hak dasar warga negara atas kehidupan yang layak.

Dalam konteks tersebut, muncul kebijakan yang melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pelibatan ini menimbulkan diskursus publik, terutama mengenai relevansi dan batas kewenangan institusi penegak hukum dalam menjalankan program yang secara substansial berada dalam ranah kebijakan sosial dan kesehatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebagai mahasiswa hukum, saya memandang pelibatan Polri dalam program SPPG perlu dikaji secara kritis dan proporsional. Niat baik dan urgensi program tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar pembenaran suatu kebijakan. Dalam perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara, aspek kewenangan dan batas institusional merupakan hal yang fundamental.

Polri memiliki mandat yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Frasa “pelayanan kepada masyarakat” memang memberi ruang interpretasi, namun dalam teori kewenangan, atribusi kekuasaan harus ditafsirkan secara ketat agar tidak terjadi perluasan makna yang berlebihan.

Program pemenuhan gizi pada dasarnya merupakan kebijakan sosial dan kesehatan publik yang secara struktural menjadi domain

kementerian atau lembaga teknis terkait. Apabila institusi penegak hukum terlibat langsung dalam operasional program sosial tanpa dasar hukum yang jelas dan spesifik, maka berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta mengaburkan prinsip akuntabilitas.

Dari sudut pandang asas legalitas, setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam hukum administrasi negara, tindakan yang melampaui kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dikenal sebagai ultra vires. Oleh karena itu, kejelasan dasar hukum menjadi syarat mutlak agar kebijakan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain itu, penting untuk menjaga pemisahan fungsi antara institusi keamanan yang memiliki kewenangan koersif dan institusi sipil yang menjalankan fungsi pelayanan sosial. Batas yang kabur berpotensi menimbulkan konsentrasi peran yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan demikian, saya tidak menolak tujuan program pemenuhan gizi tersebut. Namun, pelaksanaannya harus tetap berlandaskan pada prinsip pembagian kewenangan, asas legalitas, kepastian hukum, dan akuntabilitas.

Program yang baik seharusnya dijalankan oleh lembaga yang tepat, dengan dasar hukum yang jelas, agar tidak menciptakan preseden perluasan kewenangan yang problematik di masa mendatang.

*) Fajar – Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Madura

*) Tulisan ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi analisa.co