Jakarta— Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan makar.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud merespons polemik kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk munculnya seruan keras dari sejumlah tokoh publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Menurut saya itu wajar saja. Setiap pemerintah selalu menghadapi kritik. Tidak semua yang dikerjakan itu sempurna, sehingga kritik harus tetap dibuka,” ujar Mahfud dalam podcast yang tayang, Selasa (7/4/2026).

Mahfud secara tegas menolak anggapan bahwa kritik atau seruan politik tertentu dapat langsung dikategorikan sebagai makar. Ia menilai, unsur makar memiliki definisi hukum yang jelas dan tidak bisa disematkan hanya karena perbedaan pendapat.

“Tidak ada unsurnya sama sekali. Orang berbicara itu tidak bisa langsung disebut makar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan hukum, makar merujuk pada tindakan nyata untuk menggulingkan atau mengubah susunan pemerintahan secara inkonstitusional, bukan sekadar pernyataan atau kritik.

Menurut Mahfud, menguatnya kritik publik belakangan ini tidak lepas dari berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai perlu dikoreksi. Ia menilai, masyarakat berhak menyampaikan pandangan ketika melihat kebijakan yang dianggap keliru.

“Harus ada orang yang berani mengatakan ini keliru. Ini negara kita, mari kita urusi bersama-sama,” katanya.

Ia juga menyinggung sejumlah isu kebijakan yang dinilai publik masih lemah, termasuk aspek pengawasan dan konsistensi terhadap konstitusi.

Mahfud menegaskan bahwa kritik merupakan hak yang dijamin dalam konstitusi dan menjadi bagian dari mekanisme checks and balances dalam negara demokrasi.

“Dalam negara ini memang harus ada yang memerintah dan ada yang mengkritik untuk meluruskan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam sejarah ketatanegaraan, pihak yang berkuasa selalu menghadapi kritik, termasuk dari kelompok yang sebelumnya berada di luar kekuasaan.

Mahfud mengingatkan bahwa sikap menutup diri terhadap kritik justru berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi. Ia menilai, kritik seharusnya dijawab dengan perbaikan, bukan dibungkam.

“Kalau kritik dihantam dan tidak dijawab secara profesional, itu bisa mengarah pada pembunuhan demokrasi dan munculnya otoritarianisme,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik politik yang mengabaikan kritik tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat berbalik merugikan pihak yang sedang berkuasa di masa depan.

Mahfud menyarankan agar pemerintah menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja. Ia menilai, sebagai kepala negara, presiden memiliki tanggung jawab untuk mengayomi seluruh rakyat, termasuk pihak yang tidak sependapat.

“Presiden itu milik semua. Yang mengkritik juga harus dilindungi dan didengarkan,” kata Mahfud.

Ia pun menegaskan bahwa menjaga ruang kritik yang sehat merupakan kunci agar demokrasi tetap berjalan secara beradab dan tidak berubah menjadi sistem yang represif.