Analisa – Di atas kertas, negara hadir. Bantuan insentif bagi guru non-ASN dirancang sebagai bentuk afirmasi pengakuan atas dedikasi mereka yang mengajar tanpa status aparatur. Skemanya jelas, berbasis data, terukur melalui sistem. Namun di lapangan, tidak semua berjalan lurus. Di sela-sela proses administratif, muncul praktik yang menyimpang: pungutan liar yang membebani guru untuk mengakses haknya sendiri.

Fenomena ini terus berulang, dengan pola yang nyaris seragam. Guru diminta sejumlah uang agar data mereka diinput, diverifikasi, atau disinkronkan dalam sistem Dapodik. Tanpa itu, proses diperlambat bahkan dihentikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Padahal, jika ditelusuri secara hukum, tidak ada satu pun regulasi yang membuka ruang bagi praktik tersebut.

Dalam kerangka normatif, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus menjunjung prinsip keadilan, profesionalitas, dan non-diskriminasi. Artinya, seluruh layanan pendidikan termasuk administrasi wajib diberikan tanpa perlakuan berbeda berdasarkan kemampuan membayar.

Lebih tegas lagi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 14 menyatakan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan yang layak serta jaminan kesejahteraan sosial. Bantuan insentif bagi guru non-ASN adalah bagian dari konstruksi hak tersebut. Ketika akses terhadapnya dipersyaratkan dengan pembayaran tidak resmi, maka terjadi pergeseran serius: hak berubah menjadi komoditas.

Dalam perspektif hukum administrasi dan pidana, praktik ini tidak bisa dianggap remeh.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar secara eksplisit menempatkan pungutan tanpa dasar hukum sebagai pelanggaran yang harus diberantas.

Lebih jauh, dalam konteks pelayanan publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap penyelenggara layanan dilarang memungut biaya di luar ketentuan resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Dengan demikian, jika ada pihak di lingkungan sekolah yang meminta imbalan untuk menjalankan tugas administratif termasuk pengelolaan data Dapodik maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar.

Perlu dipahami, operator Dapodik bukan aktor independen yang menyediakan jasa berbasis transaksi. Ia adalah bagian dari struktur administrasi sekolah. Tugasnya melekat pada fungsi kelembagaan: mengelola data pendidikan sebagai basis kebijakan negara.

Dalam konteks ini, setiap bentuk permintaan imbalan atas layanan tersebut bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga penyalahgunaan kewenangan.

Masalahnya, praktik ini kerap berlangsung dalam ruang senyap. Tidak semua guru memiliki keberanian untuk menolak atau melapor. Relasi kerja, tekanan lingkungan, hingga kekhawatiran terhadap konsekuensi administratif membuat banyak yang memilih diam. Di titik ini, pungutan liar terus mengakar.

Tulisan ini tidak bermaksud menstigma seluruh pengelola administrasi sekolah. Namun data normatif menunjukkan satu hal yang pasti: tidak ada legitimasi hukum bagi pungutan dalam proses pengelolaan data bantuan guru.

Justru sebaliknya, seluruh perangkat hukum yang mengarah pada satu kesimpulan, praktik tersebut harus dihentikan.

Bagi para guru, penting untuk memahami bahwa hak tidak boleh dinegosiasikan melalui jalur informal. Tidak ada kewajiban membayar untuk layanan yang secara struktural sudah menjadi tugas sekolah. Kesadaran ini menjadi fondasi penting untuk memutus rantai praktik yang merugikan.

Sementara itu, bagi para pemangku kewenangan di tingkat sekolah maupun daerah, pembiaran terhadap praktik ini sama berbahayanya dengan pelanggaran itu sendiri. Ia menciptakan preseden, merusak integritas sistem, dan pada akhirnya menggerus kepercayaan terhadap institusi pendidikan.

Pada akhirnya, persoalan ini membunuh arah moral pendidikan kita. Ketika guru yang seharusnya menjadi penjaga nilai dipaksa berkompromi dengan praktik yang menyimpang, maka yang terancam kredibilitas sistem secara keseluruhan.