Surabaya – Kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur periode 2019–2022 kembali memicu perhatian publik setelah nama politisi Partai Gerindra, Anwar Sadad, masuk dalam daftar tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anwar Sadad saat ini masih aktif sebagai Anggota DPR RI Fraksi Gerindra periode 2024–2029 dari Komisi XIII serta menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPK diketahui telah menetapkan total 16 tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut. Dari jumlah itu, tiga di antaranya masih aktif sebagai penyelenggara negara, termasuk Anwar Sadad.

Status para tersangka yang masih aktif dan tetap menerima fasilitas negara memicu kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Publik mempertanyakan sikap tegas aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.

Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, menilai proses hukum harus segera dipercepat untuk menjaga kepercayaan publik.

“Kasus ini menyangkut dana hibah bernilai besar dari APBD Jawa Timur. Jika tidak ada kejelasan, ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Masyarakat sipil juga mendesak KPK agar tidak ragu mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk penahanan bila syarat-syarat hukum telah terpenuhi.

Menurut Musfiq, posisi para tersangka sebagai penyelenggara negara berpotensi menimbulkan risiko dalam proses penyidikan.

“Potensi intervensi atau penghilangan barang bukti tetap ada. Karena itu, percepatan proses hukum sangat penting,” tegasnya.