Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menilai pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan gaji sekitar Rp6 juta per bulan mampu membeli motor listrik secara mandiri melalui skema cicilan. Pernyataan itu disampaikan di tengah mencuatnya kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Menurut Dudung, pengadaan kendaraan dinas bagi pegawai SPPG bukan merupakan kebutuhan yang mendesak. Ia menilai para petugas lapangan masih dapat memenuhi kebutuhan transportasi kerja tanpa harus difasilitasi negara melalui proyek pengadaan bernilai besar.
“Gajinya SPPG itu kan lumayan sekitar Rp6 jutaan. Kalau nyicil satu motor kan cukup, tidak perlu-perlu amat difasilitasi negara kalau menurut saya,” kata Dudung di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Pernyataan tersebut muncul menyusul polemik proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang sebelumnya dirancang untuk mendukung operasional program MBG. Kendaraan tersebut diperuntukkan bagi kepala SPPG dan staf pengawas guna memantau distribusi makanan bergizi serta menjangkau wilayah terpencil dan sulit diakses.
Dudung mengatakan nasib puluhan ribu unit motor listrik yang telah diproduksi kini menjadi kewenangan pimpinan BGN saat ini bersama Presiden. Menurutnya, kendaraan yang sudah terlanjur dirakit dapat dialihkan untuk kebutuhan lain yang dianggap lebih bermanfaat.
Ia juga mengungkapkan bahwa anggaran proyek tersebut telah dicairkan pada masa kepemimpinan sebelumnya, meskipun berdasarkan hasil pemeriksaan, pada 7 April lalu fisik kendaraan masih berada dalam tahap perakitan.
Kasus pengadaan motor listrik MBG belakangan menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Hasil pemeriksaan awal menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark-up yang diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar.
Sementara itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut mengestimasi potensi kerugian negara yang lebih besar, yakni mencapai sekitar Rp400 miliar akibat dugaan mark-up dalam proyek tersebut.
Buntut dari temuan tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa program MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Penyidik masih terus mendalami aliran anggaran serta mekanisme pengadaan yang digunakan dalam proyek bernilai lebih dari Rp1 triliun tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pernyataan Dudung mengenai kemampuan pegawai SPPG untuk mencicil motor listrik sendiri kembali memunculkan perdebatan mengenai urgensi pengadaan kendaraan dinas dalam jumlah besar serta efektivitas penggunaan anggaran negara untuk mendukung operasional program MBG.





