Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam pengelolaan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan Dadan dan dua tersangka lainnya disebut menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG seharusnya memenuhi persyaratan dan dikelola secara independen. Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dalam proses penunjukan mitra.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Syarief, program MBG semestinya dijalankan melalui yayasan yang berada di lingkungan sekolah. Akan tetapi, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG justru diduga menjadi sarana untuk melakukan penyimpangan dan memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.
“Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujar Syarief.
Penyidik menduga proses penunjukan yayasan dilakukan melalui pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN. Meski tidak memenuhi syarat administrasi maupun ketentuan yang berlaku, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos dan memperoleh status sebagai mitra resmi.
Syarief menjelaskan, sejumlah yayasan menggunakan nama pihak lain sebagai pengurus atau pemilik, namun secara faktual masih memiliki hubungan dengan para tersangka.
“Yang dimaksud afiliasi di sini adalah afiliasi orang per orang secara hukum. Ada konflik kepentingan di situ,” katanya.
Kejaksaan Agung hingga kini masih menghitung jumlah yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka. Penyidik belum mengungkap total yayasan maupun besaran keseluruhan insentif yang diterima.
“Masih dihitung. Masih proses. Yayasannya banyak, banyak, banyak,” ujar Syarief.
Untuk menelusuri lebih lanjut jaringan yayasan tersebut, Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menginventarisasi yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka dan membedakannya dari yayasan lain yang tidak terlibat.
Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini tengah didalami Kejaksaan Agung. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana, mekanisme penunjukan mitra, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.





