Jakarta-Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permintaan Komisi III DPR RI yang mengusulkan pembebasan vendor dokumentasi Amsal Sitepu dalam perkara dugaan markup dana desa di Kabupaten Karo. Kejagung menegaskan tetap menghormati fungsi pengawasan DPR, namun menekankan seluruh proses harus berjalan sesuai mekanisme hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati keputusan Komisi III DPR RI yang meminta agar vendor dokumentasi, Amsal Sitepu, dibebaskan dalam perkara dugaan markup kegiatan pengelolaan serta pembangunan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020–2023.
Kejagung menilai, permintaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan serta memenuhi rasa keadilan.
“Yang pertama kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegakan berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga agar memenuhi rasa keadilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa permintaan keringanan hukuman maupun pembebasan tetap harus ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku.
“Kemarin kan tuntutan, berarti berikutnya pledoi pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum. Sampaikan saja di sana seperti apa. Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutuskan,” kata Anang.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Amsal Sitepu melakukan penggelembungan anggaran (markup) dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang bersumber dari Dana Desa. Sejumlah modus yang diduga dilakukan antara lain pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan RAB hingga pengajuan anggaran yang disebut dibuat berulang.
Anang mencontohkan salah satu temuan penyidik, yakni terkait kegiatan penyewaan drone yang tidak sesuai realisasi.
“Jadi bukan masalah skill kemampuan tetapi di-RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasil dari penyidikan cuma berapa hari 12 hari tapi dibayar full, contohnya seperti itu,” jelasnya.
Sementara itu, dalam berkas perkara lain yang masih berkaitan, kerugian negara disebut mencapai Rp250 juta. Adapun khusus dalam perkara yang menjerat Amsal Sitepu, inspektorat Kabupaten Karo menaksir kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penggunaan Dana Desa serta perhatian dari DPR RI terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.





