Sidoarjo— Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan sebanyak 3,9 juta batang rokok ilegal hasil penindakan dengan nilai mencapai Rp5,9 miliar. Pemusnahan ini menjadi sinyal keras bagi pelaku usaha nakal yang masih mencoba mengedarkan barang kena cukai (BKC) tanpa ketentuan.

Pemusnahan dilakukan pada 9–10 April 2026 di PT Putra Restu Ibu Abadi dengan metode pembakaran menggunakan mesin insinerator. Secara rinci, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 3.973.604 batang, dengan total nilai barang sebesar Rp5.900.801.940 dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp3.844.918.834.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat.

“Peredaran BKC ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan antara lain rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, hingga pita cukai yang tidak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Menurut Rudy, pemusnahan dengan mesin insinerator dipilih agar barang bukti benar-benar hancur dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Selain itu, metode ini juga dinilai lebih efektif dalam mengurangi limbah serta meminimalkan dampak lingkungan dari proses pemusnahan.

Bea Cukai Sidoarjo turut mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, mengonsumsi, maupun memperdagangkan rokok ilegal.

Partisipasi publik dinilai penting dalam membantu aparat memberantas peredaran BKC ilegal melalui pelaporan ke saluran resmi.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan agar tercipta lingkungan usaha yang adil dan taat hukum,” kata Rudy.