JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dua tersangka baru ditetapkan dalam pengembangan perkara tersebut sehingga jumlah tersangka terus bertambah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

LMI diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN). Sebelumnya, ia juga pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

Menurut penyidik, LMI diduga berperan mengatur penjualan food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam praktiknya, harga yang ditawarkan diduga telah memasukkan bagian keuntungan bagi tersangka agar titik SPPG mendapat persetujuan.

“Dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” ungkap Syarief.

Kejagung menyebut penyidikan kasus ini tidak hanya berfokus pada pengadaan food tray. Hingga kini, penyidik mengidentifikasi sedikitnya tiga klaster dugaan korupsi, yakni jual beli titik SPPG, pengadaan sepeda motor listrik, dan pengadaan ompreng atau wadah makanan untuk program MBG.

Dengan perkembangan terbaru tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi tujuh orang. Penyidik juga menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.