Jakarta– Selisih yang mencolok antara harta kekayaan yang dilaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan nilai aset yang disita penyidik menjadi sorotan publik. Dalam LHKPN periode pelaporan 2025, kekayaan Febrie tercatat sebesar Rp18,26 miliar, sementara nilai aset yang disita dalam penyidikan diperkirakan mencapai lebih dari Rp543 miliar.
Perbedaan nilai yang sangat besar tersebut memicu perhatian masyarakat dan menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai asal-usul aset yang kini berada dalam penguasaan penyidik. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan status kepemilikan seluruh barang yang telah diamankan.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan sebuah brankas besar yang terkunci. Setelah berhasil dibuka, di dalamnya terdapat tujuh koper berisi emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai dalam rupiah.
Rincian aset yang ditemukan meliputi emas batangan seberat 74 kilogram, uang sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Total nilai seluruh aset tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp543 miliar.
Temuan itu kemudian dibandingkan dengan LHKPN Febrie Adriansyah yang dilaporkan pada periode 2025. Dalam laporan tersebut, total kekayaan yang tercatat sebesar Rp18,26 miliar. Selisih yang mencapai lebih dari Rp500 miliar itu pun menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari penyidik yang menyatakan seluruh aset sitaan tersebut merupakan milik pribadi Febrie Adriansyah. Polisi menyatakan penyelidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri asal-usul dana serta memastikan kepemilikan seluruh aset yang telah disita.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi harta penyelenggara negara sekaligus proses penegakan hukum. Aparat menegaskan penyidikan dilakukan untuk mengungkap fakta berdasarkan alat bukti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





