Jakarta — Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengembalikan uang sebesar Rp 8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

“Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar, dikembalikan,” ujar Khalid usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Khalid menjelaskan, uang tersebut sebelumnya diterima dari PT Muhibbah, namun pihaknya tidak mengetahui asal-usul maupun peruntukannya. Ia menegaskan, dana itu langsung diserahkan ke KPK setelah diminta oleh penyidik.

“Uang itu dikasih oleh Muhibbah, kami tidak tahu itu uang apa. Saat KPK minta, kami kembalikan,” kata dia.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya merasa sebagai korban dalam kasus ini. Menurutnya, pengembalian dana dilakukan karena ketidakjelasan status uang tersebut.

Sebelumnya, Khalid memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara ini pada Kamis sore. Ia tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 15.46 WIB didampingi lima kuasa hukumnya.

Khalid mengaku tidak memiliki keterkaitan dengan pihak lain yang turut dipanggil dalam kasus tersebut. “Orangnya saya tidak tahu, saya tidak terlalu kenal,” ujarnya.

Berdasarkan catatan, Khalid terakhir kali diperiksa KPK pada awal September 2025 dalam perkara yang sama.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut uang yang dikembalikan Khalid bukan merupakan suap, melainkan hasil dugaan pemerasan oleh oknum.

“Kalau mau berangkat tahun ini, bayar uang percepatan. Itu sudah memeras,” kata Asep.

Menurut dia, saat itu Khalid memilih membayar karena ingin memastikan keberangkatan jemaah haji khusus yang visanya telah tersedia.