Nama Raffi Ahmad mencuat terkait dugaan aktivitas penitipan atau pengiriman barang elektronik melalui perusahaan logistik Blueray Cargo di Amerika Serikat ke Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya fakta tersebut dalam proses penyidikan perkara.
“Betul, ada fakta saudara RA itu menitip,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/6/2026).
Meski demikian, KPK menegaskan hingga saat ini belum ada pengembangan lebih lanjut terhadap nama Raffi Ahmad karena penyidik belum menemukan fakta yang menguatkan keterkaitan langsung dengan praktik pengurusan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” kata Taufik.
Namun, KPK membuka kemungkinan untuk mendalami kembali informasi tersebut apabila ditemukan fakta baru dalam persidangan.
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ujarnya.
Berawal dari OTT Bea Cukai
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau barang KW.
Mereka terdiri atas tiga pejabat Bea Cukai, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Tak berhenti di situ, penyidik turut menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan pengurusan cukai dalam perkara tersebut.
Nama Dirjen Bea Cukai Ikut Muncul
Perkara ini semakin menyita perhatian publik setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, muncul dalam dakwaan persidangan tiga terdakwa Blueray Cargo pada Mei 2026.
Dalam dakwaan jaksa, Djaka disebut menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025 bersama beberapa pejabat Bea Cukai lainnya. Salah satu pengusaha yang hadir disebut merupakan pemilik Blueray Cargo, John Field.
Jaksa Penuntut Umum KPK bahkan mengungkap dugaan penerimaan suap hingga 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp3,01 miliar yang disebut diterima Djaka Budi Utama.
Terbaru, nama Raffi Ahmad kembali menjadi perhatian setelah disebut dalam persidangan pada 5 Juni 2026 terkait kunjungannya ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penyidikan akan tetap mengacu pada alat bukti dan fakta hukum yang berkembang di persidangan.





