Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah menerima pengembalian dana dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta sejumlah vendor terkait dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan dana yang dikembalikan berupa rupiah dan dolar dengan nilai miliaran rupiah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Detailnya akan diungkap dalam persidangan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Pengembalian dana ini dilakukan karena pihak-pihak terkait disebut memperoleh keuntungan tidak sah dari pengadaan perangkat teknologi pendidikan.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka utama. Selama 2019–2022, Kemendikbudristek mengadakan sekitar 1,2 juta laptop dengan anggaran Rp9,3 triliun untuk sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Namun, pengadaan laptop berbasis Chrome OS dinilai tidak tepat sasaran karena banyak daerah 3T memiliki keterbatasan akses internet.

Selain Nadiem, Kejagung juga menjerat empat tersangka lainnya: Mulyatsyah (eks Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi).

Negara diperkirakan merugi Rp1,98 triliun, terdiri dari mark-up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan item software senilai Rp480 miliar.