JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengkaji permohonan tersebut dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Sony pada pekan depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih mempelajari kelayakan Sony untuk memperoleh status justice collaborator.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Yang jelas minggu depan. Minggu depan ya, tunggu saja nanti tanggalnya,” kata Anang, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Anang, pemberian status JC tidak dapat dilakukan secara otomatis. Penyidik harus menilai peran tersangka dalam perkara yang sedang diusut, termasuk memastikan bahwa yang bersangkutan bukan pelaku utama.

“Mekanismenya diajukan dulu ke penyidik. Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu,” ujarnya.

Ia menegaskan, salah satu syarat utama penerima status JC adalah bukan aktor intelektual atau pelaku utama tindak pidana.

“Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa. Apakah dia bisa membuka kasus yang lebih besar? Kalau dia pelaku utamanya gimana mau membuka?” kata Anang.

Dikabarkan Kantongi 26 Nama

Permohonan JC yang diajukan Sony dinilai berpotensi menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi program MBG. Dalam proses pemeriksaan sebelumnya, Sony disebut telah menyerahkan informasi mengenai 26 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini sendiri menyeret sejumlah petinggi BGN. Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan pengadaan dapur SPPG yang menjadi bagian dari program unggulan pemerintah tersebut.

Apa Itu Justice Collaborator?

Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap kasus yang lebih besar. Status ini umumnya diberikan dalam perkara korupsi, narkotika, tindak pidana pencucian uang, maupun kejahatan terorganisasi lainnya.

Seseorang dapat memperoleh status JC apabila bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberikan keterangan yang signifikan bagi penyidikan, serta bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Jika permohonannya diterima, seorang justice collaborator dapat memperoleh sejumlah perlindungan hukum, mulai dari perlindungan keamanan hingga pertimbangan keringanan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan Ada di Tangan Penyidik

Hingga saat ini, Kejagung belum memutuskan apakah permohonan Sony Sanjaya akan diterima. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran Sony dalam perkara tersebut sekaligus menilai nilai strategis informasi yang diberikan untuk mengungkap dugaan korupsi secara lebih luas.

Hasil pemeriksaan pekan depan diperkirakan akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan nasib permohonan justice collaborator yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN tersebut.