JAKARTA — Bea Cukai menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Rokok yang diperkirakan bernilai Rp13,3 miliar tersebut diketahui berasal dari Jawa Timur dan rencananya dikirim ke wilayah Sumatra.

Penindakan terhadap dua kontainer itu dilakukan Bea Cukai Tanjung Priok bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai. Namun, di balik pengungkapan jutaan batang rokok ilegal tersebut, sosok atau pihak yang menjadi aktor utama pengiriman masih belum terungkap.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatra melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan dan penyisiran terhadap kontainer di kawasan pelabuhan pada Jumat (7/8/2026).

Dokumen Muatan Disebut Pipa dan Baja Ringan

Dari hasil analisis dan pengumpulan informasi, petugas mengidentifikasi dua kontainer yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.

Dalam pemberitahuan barang, kedua kontainer tersebut tercatat membawa muatan berupa pipa dan baja ringan.

Petugas kemudian mengamankan kedua kontainer untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Untuk memastikan isi muatan, Bea Cukai melakukan pemindaian menggunakan alat pemindai peti kemas. Hasil analisis citra pemindaian menunjukkan pola yang menyerupai susunan karton secara rapi dan mengindikasikan adanya muatan rokok.

Atas indikasi tersebut, kedua kontainer diamankan dan Bea Cukai Tanjung Priok menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI).

8,96 Juta Batang Rokok Polos Ditemukan

Pemeriksaan fisik terhadap kedua kontainer dilakukan pada Senin (10/8/2026).

Hasilnya, petugas menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai.

Total rokok yang ditemukan mencapai 8.960.000 batang dan terdiri atas beberapa merek.

Rokok tersebut diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp13,3056 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat peredaran barang tersebut mencapai Rp8,6698 miliar.

Potensi penerimaan negara yang hilang itu terdiri dari:

  • Potensi penerimaan cukai sebesar Rp6.684.460.000.
  • Pajak rokok sebesar Rp668.446.000.
  • PPN hasil tembakau sebesar Rp1.317.254.400.

Dikirim dari Jawa Timur Menuju Sumatra

Berdasarkan penelusuran Bea Cukai, kedua kontainer tersebut sebelumnya dikirim dari wilayah Jawa Timur menuju Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan angkutan kereta kargo.

Setelah tiba di Tanjung Priok, muatan tersebut direncanakan dikirim kembali menuju wilayah Sumatra melalui jalur laut.

Pola pengiriman tersebut menunjukkan adanya jalur distribusi antarpulau yang dimanfaatkan untuk membawa jutaan batang rokok tanpa pita cukai.

Penindakan Berhasil, Aktor Utama Belum Terungkap

Pengungkapan 8,96 juta batang rokok ilegal ini kembali menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai masih menjadi persoalan dalam pengawasan distribusi barang antardaerah.

Meski jutaan batang rokok berhasil diamankan, proses penindakan saat ini masih berfokus pada barang bukti dan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman tersebut.

Siapa pemilik barang, pengendali pengiriman, serta pihak yang membiayai distribusi rokok ilegal tersebut menjadi pertanyaan penting yang menunggu jawaban dari proses penyidikan.

Dengan nilai barang mencapai Rp13,3 miliar dan potensi kerugian negara Rp8,67 miliar, pengungkapan aktor utama menjadi bagian penting agar penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti.

Bea Cukai menyatakan proses penyidikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Bea Cukai Perkuat Pengawasan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus melindungi penerimaan negara.

Menurut Djaka, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk terhadap jalur distribusi antarwilayah dan antarpulau.

“Bea Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk pada jalur distribusi antarwilayah dan antarpulau,” ujar Djaka.

Dia mengatakan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan analisis risiko dan informasi yang diterima dari masyarakat.

Djaka juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran barang kena cukai ilegal.

Barang Bukti Diamankan

Seluruh barang bukti berupa 8,96 juta batang rokok ilegal telah diamankan Bea Cukai Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menyimpan, maupun mendistribusikan produk hasil tembakau ilegal.

Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.