JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat perusahaan yang diduga menjadi sarana pencucian uang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Penggeledahan dilakukan Tim 9 Kejagung terhadap kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME yang disebut terafiliasi dengan tersangka Don Ritto (DR). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keempat perusahaan itu diduga digunakan sebagai sarana menyamarkan uang maupun aset hasil kejahatan.

“Itu memang perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering atau TPPU,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci modus pencucian uang yang diduga dilakukan. Penyidik masih mendalami hubungan masing-masing perusahaan dengan perkara yang sedang ditangani.

Pengembangan Kasus TPPU

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.

Selain menggeledah empat perusahaan, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor hukum milik Don Ritto di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin (NH) di Depok, Jawa Barat.

Menurut Anang, seluruh tindakan penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana untuk memperkuat alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Fokus Menelusuri Aliran Dana dan Aset

Kejagung menegaskan penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana pokok, tetapi juga penelusuran aset yang diduga disembunyikan melalui badan usaha maupun kepemilikan lain yang berkaitan dengan para tersangka.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap aliran dana, pola transaksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pencucian uang tersebut.