Analisa, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah catatan kritis dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hasil kajian dan monitoring menunjukkan masih terdapat celah dalam tata kelola yang berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas hingga risiko korupsi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Direktorat Monitoring KPK menilai besarnya skala program beserta anggaran yang digelontorkan belum diimbangi dengan kerangka regulasi dan sistem pengawasan yang memadai.

“Sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK seperti dilihat pada Jumat (17/4).

Dalam hasil pemantauannya, KPK merinci delapan persoalan utama yang perlu segera dibenahi dalam tata kelola MBG.

Regulasi pelaksanaan dinilai belum komprehensif, terutama dalam mengatur alur perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Penggunaan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) berpotensi memperpanjang rantai birokrasi, membuka peluang rente, serta mengurangi alokasi anggaran untuk bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.

Pendekatan yang cenderung sentralistik dengan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor utama dinilai berisiko meminggirkan peran pemerintah daerah, sekaligus melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, serta pengawasan.

Selain itu, KPK juga menyoroti tingginya potensi konflik kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra SPPG atau dapur, yang dipicu oleh kewenangan terpusat serta belum jelasnya standar operasional prosedur (SOP).

Masalah transparansi dan akuntabilitas turut menjadi perhatian. KPK menemukan lemahnya proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, hingga pelaporan serta pertanggungjawaban keuangan.

Di sisi teknis, banyak dapur MBG disebut belum memenuhi standar SPPG, yang berdampak pada munculnya kasus keracunan makanan di sejumlah daerah. Pengawasan keamanan pangan juga dinilai belum optimal karena minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.

Temuan lainnya adalah belum adanya indikator keberhasilan program yang jelas, baik untuk jangka pendek maupun panjang. KPK mencatat belum dilakukan pengukuran awal (baseline) terkait status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.

Menanggapi berbagai temuan tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan, diantaranya penyusunan regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, setidaknya setingkat Peraturan Presiden, guna memperjelas pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

KPK juga mendorong evaluasi terhadap mekanisme Bantuan Pemerintah, termasuk struktur biaya dan rantai pelaksanaan, agar tidak menimbulkan praktik rente serta menjaga kualitas layanan gizi.

Selain itu, KPK merekomendasikan penerapan pendekatan yang lebih kolaboratif dengan melibatkan pemerintah daerah secara lebih aktif, khususnya dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional.

Penguatan SOP dan standar layanan (SLA) dalam penetapan mitra juga dinilai penting, disertai proses seleksi, verifikasi, dan validasi yang transparan serta akuntabel.

Di bidang pengawasan pangan, KPK menekankan perlunya pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM dalam sertifikasi, inspeksi dapur, serta pengawasan mutu makanan.

Tak kalah penting, KPK mendorong pembangunan sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku untuk mencegah praktik laporan fiktif, mark up, hingga penyimpangan pencairan dana.