Analisa, Nasional – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Kasus tersebut mencuat setelah beredar percakapan dalam grup digital yang diduga memuat pembahasan bernuansa seksual serta merendahkan perempuan, termasuk mahasiswi dan dosen.
Konten percakapan itu kemudian viral di media sosial dan memicu kecaman publik.
Arifah menegaskan, segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang terjadi di ruang digital, tidak dapat ditoleransi.
“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Ia menilai, pelecehan seksual dalam bentuk apa pun, termasuk yang terjadi dalam percakapan tertutup, tetap merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Kementerian PPPA, lanjut Arifah, berkomitmen mengawal penanganan kasus tersebut agar korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Arifah mengapresiasi langkah Universitas Indonesia yang telah melakukan investigasi melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Ia berharap proses penanganan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan perspektif korban serta tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kami mendorong pihak Universitas Indonesia melakukan penelusuran secara menyeluruh, termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat,” katanya.
Arifah menegaskan, penanganan kasus tersebut harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Selain itu, perguruan tinggi wajib memastikan korban memperoleh layanan pendampingan psikologis dan bantuan hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi, maupun reviktimisasi. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban selama proses berlangsung.
Kementerian PPPA menilai, lingkungan pendidikan harus memiliki sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif, termasuk pengawasan interaksi di ruang digital.
Penguatan edukasi mengenai etika, penghormatan, dan kesetaraan gender dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah kasus serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius,” tegas Arifah.





