Jakarta — Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp14,3 triliun. Para tersangka diduga merekayasa klasifikasi ekspor untuk menghindari kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (levy) kepada negara.
Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan pemberian imbalan atau kick back kepada oknum pejabat negara guna melancarkan proses administrasi dan pengawasan ekspor. Praktik tersebut membuat klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap digunakan tanpa koreksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan, para tersangka tidak hanya mengetahui aturan hukum yang berlaku, tetapi juga aktif menyusun dan membiarkan mekanisme penyimpangan tersebut berlangsung dalam jangka waktu lama.
“Para tersangka berperan dalam menyusun, menggunakan, serta mempertahankan sistem yang menyimpang, sehingga merugikan keuangan negara secara signifikan,” ujar pejabat Kejaksaan, Senin, Rabu, (11/2/2025).
Penyimpangan itu berdampak luas terhadap tata kelola komoditas strategis nasional. Negara kehilangan penerimaan dari Bea Keluar dan pungutan sawit yang seharusnya menjadi instrumen fiskal dalam pengelolaan sektor kelapa sawit.
Selain itu, kebijakan pengendalian ekspor CPO dinilai menjadi tidak efektif. Komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan, pelarangan, serta kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri justru dapat diekspor melalui penggunaan klasifikasi yang tidak semestinya.
Praktik tersebut juga dinilai melemahkan kewibawaan regulasi negara, merusak kepastian hukum dalam perdagangan komoditas strategis, serta berpotensi menciptakan preseden buruk apabila tidak ditindak tegas.
Hingga saat ini, Tim Auditor masih menghitung secara rinci besaran kerugian negara. Namun, berdasarkan perhitungan sementara penyidik, kerugian dan kehilangan penerimaan negara diperkirakan berada pada kisaran Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Sebagian besar kerugian tersebut diduga berasal dari kegiatan ekspor beberapa grup perusahaan pada periode 2022 hingga 2024.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidiair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memulihkan kerugian keuangan negara.





