Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memberikan tafsir konstitusional terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), agar ketentuan dalam undang-undang tersebut tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi kerja jurnalistik maupun kegiatan ilmiah.
Permintaan itu mengemuka dalam sidang lanjutan uji materi UU PDP yang diajukan Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP), di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Majelis Hakim Konstitusi, SIKAP menghadirkan saksi Markus Erasmus Tengajo (Eras), jurnalis sekaligus Kepala Biro Metro Rakyat.com wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), yang memberikan kesaksian secara daring dari Kupang.
Eras merupakan jurnalis yang pernah diproses hukum karena dianggap melanggar Pasal 65 ayat (2) UU PDP. Pada 2024, ia ditahan selama sepuluh hari setelah memotret dokumen perizinan dalam liputan investigatif tentang aktivitas pertambangan di Pulau Flores.
“Saya mengalami penahanan selama sepuluh hari hingga akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Pelapor mencabut laporannya, namun saya diminta untuk tidak menayangkan hasil liputan yang dipermasalahkan,” kata Eras di hadapan majelis hakim.
Meski kasusnya berakhir damai, Eras mengaku mengalami dampak sosial dan profesional yang cukup besar. Sejumlah narasumber enggan berkomunikasi karena takut terseret perkara serupa, sementara ia menghadapi stigma negatif di lingkungan kerja.
“Saya tidak ingin menilai pasal yang diuji karena itu di luar kapasitas saya, tetapi pengalaman saya menunjukkan bahwa pasal tersebut bisa menjerat jurnalis dalam proses hukum yang berat,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana, menilai kasus Eras menjadi bukti bahwa Pasal 65 UU PDP memiliki celah yang dapat digunakan untuk menekan kebebasan pers.
“Dokumen yang difoto bukanlah data pribadi, namun tetap dijadikan dasar laporan. Lewat mekanisme keadilan restoratif, Eras akhirnya dilarang menayangkan hasil liputan. Ini menunjukkan UU PDP bisa menjadi alat pembungkaman terhadap jurnalis,” kata Bayu.
Menurut Bayu, tanpa adanya pengecualian yang jelas bagi kegiatan jurnalistik, akademik, dan kesenian, UU PDP berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi dan hak publik untuk tahu sebagaimana dijamin UUD 1945.
Dalam permohonannya, SIKAP menegaskan bahwa pengungkapan data pribadi untuk kepentingan publik tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Aktivitas jurnalistik, penelitian ilmiah, dan karya seni merupakan bentuk pelaksanaan hak atas informasi yang dijamin oleh konstitusi.
SIKAP juga menilai, hubungan antara hak atas privasi dan kebebasan berekspresi harus ditempatkan secara proporsional. Tanpa tafsir yang tegas dari Mahkamah Konstitusi, UU PDP berpotensi menimbulkan ketimpangan perlindungan hukum dan membuka ruang bagi praktik kriminalisasi.
“Kami berharap Mahkamah memberikan tafsir yang menegaskan batas penerapan UU PDP, agar undang-undang ini tidak menjadi alat pembatasan kebebasan berekspresi maupun kerja jurnalistik,” ujar salah satu anggota tim advokasi SIKAP usai sidang.
Permohonan uji materi ini menjadi perhatian publik karena menyentuh keseimbangan antara dua hak konstitusional: hak atas privasi dan hak atas kebebasan berekspresi. Keduanya diakui dan dilindungi oleh UUD 1945, namun dalam praktiknya sering kali berpotensi berbenturan.
Para pemohon menilai, UU PDP perlu memiliki batasan yang jelas agar tidak menghambat fungsi kontrol sosial media dan riset publik. Sementara itu, MK diharapkan dapat menegaskan bahwa pelindungan data pribadi tidak boleh dijadikan dasar pembatasan hak atas informasi publik.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali pada hari Senin 3 November 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari termohon.





