Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri pengelolaan usaha batu bara serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait mekanisme pengelolaan tambang dan dugaan penerimaan dana oleh tersangka.
“Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka,” kata Budi Prasetyo.
Ia menambahkan bahwa penyidik juga sedang menelusuri arus dana yang diduga berasal dari praktik tersebut.
“Penyidik juga menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut,” ujar Budi.
Nabil diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Balikpapan bersama sejumlah saksi lain dari unsur pemerintah daerah dan pihak swasta yang dianggap mengetahui aktivitas pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara.
Selain menelusuri aliran uang, KPK juga mendalami proses bisnis pertambangan secara menyeluruh, mulai dari penerbitan izin, kegiatan produksi, pengangkutan batu bara, penggunaan dermaga, hingga penerimaan negara dari sektor tersebut.
“Saksi yang hadir didalami proses awal bagaimana izin itu kemudian diterbitkan, kemudian bagaimana soal pengelolaan dan juga produksi batu bara,” jelas Budi.
Pengembangan Kasus Rita Widyasari
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari. Rita sebelumnya divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi terkait berbagai proyek dan perizinan di Kutai Kartanegara. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak upaya peninjauan kembali yang diajukan Rita.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga Rita juga menerima gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara. Penyidik kini menelusuri dugaan pembayaran berdasarkan volume produksi batu bara yang nilainya mencapai beberapa dolar AS untuk setiap metrik ton yang diproduksi.
KPK juga telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang sedang diusut KPK.
Fokus Penyidikan
Melalui pemeriksaan para saksi, KPK berupaya memetakan hubungan antara kegiatan usaha pertambangan, penerbitan izin, korporasi yang terlibat, serta aliran dana yang diduga mengalir kepada sejumlah pihak. Penyidik juga mendalami keterkaitan aset dan transaksi keuangan yang muncul dalam pengembangan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan praktik gratifikasi di sektor sumber daya alam yang berlangsung dalam jangka waktu panjang dan melibatkan jaringan korporasi serta sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan bisnis batu bara di Kalimantan Timur.





