Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan menyita dua bidang tanah/bangunan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Aria Mapas Negara, S.T., anak dari almarhum Rampit Waterson, pada Selasa (21/10/2025).

Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan bersama Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan, “Pelaksanaan sita eksekusi berjalan aman, kondusif, dan lancar hingga selesai dilaksanakan.”

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Eksekusi ini berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Smr. Dua aset yang disita berada di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Aset pertama seluas 11.977 m² terletak di Kelurahan Petik Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 15010304102589. Aset kedua seluas 1.199 m² berada di Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sabangau, dengan SHM No. 15010404105202.

Majelis hakim telah menyatakan Aria Mapas Negara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,227 miliar. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, pidana penjara tambahan dua tahun akan diterapkan.

Sita eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor R. Joharca Dwi Putra, S.H., dan Avevriansyah, S.H., didampingi Kepala Seksi UHLBEE Kejati Kaltara dan Kejati Kalteng. Proses ini disaksikan pihak Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, lurah setempat, serta Babinsa.