Surabaya — Tiga mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gubernur Jawa Timur selaku pemegang kekuasaan BUMD, Dewan Komisaris PT Petrogas Jatim Utama, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur perusahaan tersebut, Jumat (17/4/2026).
Gugatan diajukan oleh Alvia Noris, Edrus Adha Alhaseni, dan Holik Ferdiansyah sebagai bentuk kontrol hukum atas tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai menyimpang dari prinsip transparansi, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Para penggugat menyoroti pengangkatan Plt Direktur PT Petrogas Jatim Utama, Yusak Sunaryanto, yang disebut tidak melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang UMD dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
“Fakta yang ditemukan menunjukkan jabatan direktur diisi berulang melalui mekanisme Plt berdasarkan keputusan RUPS tanpa seleksi terbuka, pembentukan panitia seleksi, dan uji kelayakan serta kepatutan,” ujar Alvia Noris.
Menurut dia, praktik tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan sekaligus penghindaran sistematis terhadap aturan hukum yang berlaku.
Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 71 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang membatasi masa jabatan pelaksana tugas maksimal enam bulan. Namun, posisi Plt Direktur disebut telah diisi berulang kali bahkan sebelum penunjukan Yusak.
Para penggugat menilai tindakan para tergugat memenuhi unsur PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata karena bertentangan dengan regulasi BUMD dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam petitumnya, mereka meminta majelis hakim untuk menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, membatalkan pengangkatan Plt Direktur, serta membatalkan keputusan RUPS Nomor 1 tanggal 2 Desember 2025.
Selain itu, penggugat juga meminta agar pengangkatan direksi dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka, pengembalian gaji dan tunjangan yang telah diterima Plt Direktur, hingga evaluasi dan pemberhentian Dewan Komisaris melalui RUPS.
Mereka menegaskan, gugatan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan upaya menegakkan prinsip negara hukum dan menjaga integritas pengelolaan BUMD di Jawa Timur.
“Harapannya, Pengadilan Negeri Surabaya dapat memutus perkara ini secara objektif dan berkeadilan demi tegaknya supremasi hukum serta perlindungan kepentingan publik,” ujar Alvia.





