Analisa, Lifestyle – Fenomena membagikan foto atau video makanan di siang hari Ramadan melalui media sosial, termasuk WhatsApp, sering memunculkan pertanyaan: bagaimana hukumnya dalam perspektif Islam? Apakah hal tersebut membatalkan puasa, makruh, atau tidak bermasalah?
Secara prinsip, Al-Qur’an telah menegaskan batasan puasa dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 187:
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”
Ayat ini menegaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan, minum, dan hubungan suami istri pada waktu siang Ramadan. Tidak ada nash yang menyebut bahwa melihat gambar makanan, membicarakan makanan, atau menampilkan makanan termasuk pembatal puasa.
Dalam hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan buruk, maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya.”
Hadis ini menunjukkan bahwa esensi puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga sikap dan etika. Artinya, tolok ukur hukum bukan semata pada objek (makanan), melainkan pada dampak dan niatnya.
Dari sisi fikih, para ulama sepakat bahwa sesuatu yang tidak sampai pada aktivitas makan dan minum secara hakiki tidak membatalkan puasa. Melihat makanan, memasak, atau bahkan mencicipi rasa tanpa menelan dengan syarat tidak masuk ke tenggorokan tidak membatalkan puasa. Maka, secara hukum asal (mubah), memposting makanan di siang hari tidak membatalkan puasa.
Namun, aspek etika sosial tetap perlu diperhatikan. Dalam hadis riwayat Ibn Majah disebutkan:
“Seorang Muslim adalah yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.”
Jika unggahan tersebut diniatkan untuk pamer (riya), menyakiti, atau memancing syahwat makan bagi orang lain yang sedang berpuasa, maka persoalannya bergeser dari hukum puasa ke wilayah adab dan akhlak.
Dalam Islam, segala sesuatu yang menimbulkan mudarat atau menyakiti orang lain dapat bernilai makruh bahkan tercela, tergantung konteks dan niatnya.





