Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan membidik produsen rokok di Jawa Timur dan Jawa Tengah sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi aliran dana dari pihak swasta kepada oknum pejabat Bea Cukai untuk memuluskan praktik importasi ilegal. KPK kini tengah melakukan pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam skema tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan tidak hanya berhenti pada aktor di tingkat pusat, tetapi juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak di daerah.
“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Kita akan mapping siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Menurut Budi, KPK juga akan menelusuri peran kantor wilayah DJBC untuk memastikan apakah terdapat celah sistem yang dimanfaatkan dalam praktik rasuah tersebut. Pendalaman dilakukan dengan mengurai alur kewenangan pelayanan cukai dari tingkat daerah hingga pusat.
“Terbuka kemungkinan untuk melakukan pendalaman kepada kantor-kantor wilayah Ditjen Bea Cukai. Kami akan cek kewenangannya seperti apa,” tambahnya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan praktik suap diduga berkaitan dengan manipulasi parameter pemeriksaan barang. Dalam sistem kepabeanan, terdapat mekanisme Jalur Hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan Jalur Merah (dengan pemeriksaan ketat).
Para tersangka diduga mengatur skema tertentu agar barang yang seharusnya masuk Jalur Merah dapat dialihkan ke Jalur Hijau sehingga lolos dari pemeriksaan.
Praktik ini disebut telah berlangsung sejak Oktober 2025 dan melibatkan kesepakatan antara pejabat DJBC dan pihak swasta.
KPK menegaskan, korupsi di sektor cukai tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga memiliki konsekuensi sosial yang luas. Manipulasi pengawasan memungkinkan peredaran barang terbatas seperti rokok dan alkohol tanpa kontrol memadai.
“Artinya ini kan secara sosial juga berdampak ke masyarakat,” tegas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu: Rizal (RZL), eks Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando (ORL), Kasi Intel DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC dan Sejumlah pihak swasta dari manajemen PT Blueray.
KPK memastikan akan mengungkap identitas perusahaan rokok yang diduga terlibat secara terbuka seiring proses penyidikan. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di sektor kepabeanan dan cukai, guna mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.





