Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp214.017.300 untuk pencetakan stiker retribusi parkir berlangganan tahun anggaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan total volume pekerjaan mencapai 96.849 unit.

Paket tersebut mencakup pencetakan stiker kendaraan roda dua, roda empat, serta tanda pelunasan. Pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing dengan sumber dana dari APBD 2026. Proses pemilihan penyedia dijadwalkan berlangsung pada Januari 2026, sementara pemanfaatannya direncanakan hingga Desember 2026. Paket ini juga tidak masuk dalam kategori pengadaan berkelanjutan (sustainable procurement).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di tengah besarnya anggaran tersebut, kritik datang dari kalangan aktivis di Pamekasan. Salah satu aktivis, Fajar, menilai program parkir berlangganan selama ini belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Faktanya, masih banyak pengendara yang sudah membayar parkir berlangganan tetapi tetap diminta membayar lagi di sejumlah titik parkir. Lalu apa gunanya sistem ini jika tidak memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat?” ujar Fajar.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan serta tidak efektifnya implementasi di lapangan. Ia menegaskan bahwa tanpa evaluasi serius, program ini berpotensi hanya menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

“Kalau pengendara tetap harus bayar dua kali, ini jelas merugikan. Pemerintah seharusnya memastikan sistem berjalan, bukan sekadar mencetak stiker setiap tahun,” tegasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Perhubungan Pamekasan belum mendapatkan penjelasan resmi. Salah satu perwakilan Dishub menyampaikan, “Siap mas, saya laporkan dulu ke bapak, tapi beliau ada acara di luar kota.”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dishub Pamekasan belum memberikan tanggapan lebih lanjut.