BANGKALAN — Rencana pengeboran minyak di kawasan Lantong, Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, mendapat penolakan dari sejumlah warga. Masyarakat meminta rencana tersebut dikaji ulang sebelum aktivitas pengeboran dilaksanakan.

Penolakan warga bukan semata karena keberadaan investasi. Persoalan utama yang disorot adalah transparansi kerja sama, pembagian hasil, program Corporate Social Responsibility (CSR), serta kepastian manfaat kegiatan pengeboran bagi masyarakat Desa Lerpak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Warga mempertanyakan draf kesepakatan atau Nota Kesepahaman (MoU) yang melibatkan investor, pemerintah desa, dan pemilik lahan.

Dalam draf tersebut, warga menilai skema pembagian hasil perlu diperjelas. Bahkan, muncul kekhawatiran bahwa sekitar 90 persen hasil dari kekayaan alam di kawasan tersebut justru akan dinikmati pihak di luar desa.

Kekhawatiran itu kemudian memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: jika sumber daya alam berasal dari wilayah Lerpak, seberapa besar manfaat yang benar-benar akan diterima warga?

Warga Minta MoU Dibuka

Masyarakat mendesak agar seluruh isi kesepakatan dibuka secara transparan. Hal itu mencakup besaran pembagian hasil, hak dan kewajiban setiap pihak, jangka waktu kerja sama, hingga mekanisme pengelolaan keuntungan.

Menurut warga, keterbukaan penting dilakukan agar tidak muncul persoalan di kemudian hari setelah aktivitas pengeboran berjalan.

Masyarakat juga meminta pemerintah desa dan pihak investor tidak mengambil keputusan secara sepihak tanpa melibatkan warga yang terdampak.

CSR Turut Dipertanyakan

Selain bagi hasil, komitmen CSR perusahaan menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian.

Warga meminta kejelasan mengenai bentuk, besaran, mekanisme penyaluran, serta siapa saja yang akan menjadi penerima manfaat program CSR.

Program tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Lerpak.

Bukan Anti-Investasi

Warga menegaskan bahwa penolakan tersebut tidak berarti masyarakat anti-investasi.

Mereka pada prinsipnya membuka ruang terhadap kegiatan investasi selama terdapat kesepakatan yang adil, transparan, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.

Namun, sebelum pengeboran dilakukan, warga meminta seluruh persoalan yang menyangkut pembagian hasil, CSR, lingkungan, lahan, dan hak masyarakat diselesaikan terlebih dahulu.

Masyarakat juga mengingatkan agar eksploitasi sumber daya alam tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi warga di sekitar lokasi.

Jangan Sampai Warga Hanya Jadi Penonton

Rencana pengeboran minyak di kawasan Lantong kini menjadi perhatian masyarakat Desa Lerpak.

Warga berharap pemerintah desa, investor, pemilik lahan, dan seluruh pihak terkait membuka ruang dialog untuk membahas ulang skema kerja sama.

Bagi masyarakat, persoalannya sederhana: jika kekayaan alam berasal dari wilayah Desa Lerpak, maka keberadaan investasi tersebut harus memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat dan pembangunan desa.

Jangan sampai kekayaan alam diambil dari tanah desa, sementara masyarakat setempat hanya menjadi penonton.