Analisa, Sampang – Warga Dusun Mandala, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, melakukan perbaikan jalan desa secara swadaya pada Sabtu (27/12).

Pengecoran jalan sepanjang kurang lebih 100 meter itu dilakukan di akses tanjakan yang selama ini kerap rusak dan menjadi jalur utama aktivitas masyarakat setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perbaikan jalan ini dilakukan melalui partisipasi masyarakat Dusun Mandala, termasuk kontribusi warga asal Desa Sejati yang kini berada di perantauan. Trisno Wardana menyatakan bahwa kegiatan tersebut terlaksana tanpa dukungan anggaran dari pemerintah desa maupun instansi lain.

“Perbaikan jalan merupakan hasil swadaya warga yang berada di perantauan, terutama yang ada di Kota Bekasi,” ucap Trisno Wardana.
Dia juga menyampaikan bahwa proses perbaikan melibatkan kerja bersama warga secara gotong royong.

Trisno Wardana menambahkan bahwa pengecoran jalan di Dusun Mandala tidak menerima bantuan dari pemerintah.

Dok. Tangkap layar postingan TikTok @indoklik.id

Dalam pengelolaan anggaran desa, Desa Sejati tercatat memiliki anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2025 sebesar sekitar Rp 1.088.353.000 menurut sebuah unggahan Indoklik.id di TikTok. Anggaran ini berasal dari dana desa dan sumber lain dalam APBDes yang ditetapkan untuk berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Secara umum, anggaran desa diatur dalam peraturan kepala desa dan pedoman penyusunan APBDes yang merujuk pada peraturan daerah dan peraturan bupati setempat. Di Kabupaten Pamekasan, misalnya, Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025 mengatur pedoman penyusunan APBDes tahun 2025 yang mencakup prinsip penyusunan dan sinkronisasi kebijakan desa dengan kebijakan pemerintah daerah.

Selain itu, menurut pedoman pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam peraturan menteri dan aturan pelaksana, kepala desa memiliki kewajiban sebagai pengelola anggaran desa yang harus melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, administrasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa secara transparan dan akuntabel.

Undang-undang Desa dan peraturan turunannya menetapkan bahwa kepala desa bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran desa, termasuk menyusun APBDes bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengawasi realisasi anggaran, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan desa kepada masyarakat dan pemerintah daerah sesuai ketentuan.