Surbaya – Lima unit truk fuso yang diduga membawa rokok ilegal diamankan aparat TNI Angkatan Laut (TNI AL) di Kalimantan Barat, Sabtu (12/9/2026).
Kelima truk tersebut diduga baru turun dari kapal roro yang datang dari Surabaya, Jawa Timur. Pengamanan dilakukan oleh Tim Quick Response Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII.
Informasi mengenai pengamanan lima truk fuso tersebut sebelumnya diberitakan RRI Pontianak. Namun, identitas pemilik muatan maupun jumlah rokok yang dibawa masih menjadi bagian dari pendalaman aparat.
Muncul dugaan bahwa lima truk tersebut membawa rokok ilegal yang disebut-sebut milik Chandra, Ahui dan pihak lainnya.
Jalur masuk rokok ilegal dari Jawa ke Kalimantan Barat serta keberadaan pengawasan Bea Cukai di kawasan pelabuhan.
Diduga Berasal dari Surabaya
Informasi yang beredar menyebut kelima truk fuso tersebut baru turun dari kapal roro dari Surabaya sebelum akhirnya diamankan TNI AL.
Dugaan ini membuat asal pengiriman menjadi salah satu bagian penting yang perlu ditelusuri. Jika benar muatan tersebut merupakan rokok ilegal dari Jawa, aparat perlu mengungkap dari mana barang berasal, siapa pengirimnya, siapa penerimanya dan bagaimana barang tersebut bisa masuk ke Kalimantan Barat.
Penelusuran rantai distribusi juga penting untuk mengetahui apakah lima truk tersebut hanya bagian dari pengiriman atau merupakan bagian dari jaringan distribusi yang lebih besar.
Bea Cukai Kalbar
Pengamanan oleh TNI AL juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Barat.
Dalam sejumlah kasus sebelumnya, Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat memang terlibat dalam penindakan rokok ilegal bersama aparat penegak hukum lainnya. Pada Januari 2026, misalnya, Bea Cukai Kalbagbar menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Mempawah setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, aparat gabungan Kodaeral XII, Bea Cukai Kalbagbar, Bea Cukai Pontianak, Satgas BAIS TNI dan Pelindo juga pernah menggagalkan penyelundupan rokok ilegal impor melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak. Dalam kasus tersebut, ditemukan sekitar 20,3 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan Rp50,648 miliar.
Fakta tersebut menunjukkan jalur pelabuhan di Kalimantan Barat menjadi salah satu titik penting yang perlu diawasi dalam pemberantasan peredaran barang ilegal.
Pemilik dan Jaringan Masih Harus Diungkap
Dengan diamankannya lima truk fuso, publik kini menunggu hasil pemeriksaan aparat.
Bukan hanya jumlah dan jenis rokok yang perlu diungkap, tetapi juga siapa pemilik sebenarnya, siapa pengirim dari Surabaya, siapa penerima di Kalimantan Barat, serta bagaimana rokok tersebut dapat masuk dan didistribusikan.
Adapun nama Chandra dan Ahui yang disebut dalam unggahan media sosial perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum sebelum dikaitkan sebagai pemilik barang secara definitif.
Jika terbukti merupakan rokok tanpa pita cukai atau melanggar ketentuan cukai lainnya, kasus tersebut dapat berlanjut ke proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus-kasus sebelumnya di Kalbar menunjukkan penindakan rokok ilegal dapat berujung pada penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ke kejaksaan.





