JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak berhenti pada pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Desakan itu muncul setelah KPK memanggil Fathor r, saksi dari Cahaya Pro, dalam perkara tersebut. Namun, Wahab tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK kemudian menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Solidaritas Mahasiswa Madura (SAMUDRA) meminta KPK mengembangkan pemeriksaan apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan alat bukti. Mereka mendorong penyidik tidak hanya melihat siapa yang dapat dipanggil sebagai saksi, tetapi juga menelusuri rangkaian hubungan yang relevan dengan perkara.

“Apakah pemeriksaan akan berhenti pada seorang saksi, atau KPK benar-benar akan membongkar seluruh rantai yang berada di wilayah Madura?” ujar Ketua SAMUDRA Zainuddin.

KPK Diminta Telusuri Rantai Perkara

Menurut SAMUDRA, pemeriksaan terhadap saksi merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan titik akhir pengusutan.

Karena itu, apabila dari keterangan saksi ditemukan informasi baru, penyidik dinilai perlu menelusuri pihak lain yang memiliki hubungan dengan perkara berdasarkan alat bukti.

Hal yang diminta untuk ditelusuri antara lain hubungan perusahaan dengan pejabat Bea dan Cukai, dokumen terkait cukai, komunikasi antarpihak, transaksi serta kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan perkara.

Desakan tersebut muncul di tengah penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak dari lingkungan Bea Cukai maupun pengusaha.

Dalam desakannya, SAMUDRA juga meminta KPK menelusuri nama H. Fathor Rozi yang disebut sebagai pemilik PR Cahaya Pro.

Fathor Rozi memang pernah muncul dalam pemberitaan terkait kebijakan cukai. Pada Februari 2026, sejumlah media memberitakan Fathor Rozi sebagai pemilik PR Cahaya Pro yang menyampaikan aspirasi mengenai penerapan tarif cukai khusus untuk produk hasil tembakau.

Dalam pernyataannya saat itu, Fathor Rozi menyebut dirinya bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 2 Oktober 2025 di Surabaya dan menyampaikan usulan skema tarif yang lebih terjangkau, khususnya bagi pelaku usaha Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Namun, fakta bahwa seseorang pernah menyampaikan aspirasi mengenai kebijakan cukai tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

Karena itu, permintaan pemeriksaan terhadap pihak tertentu harus tetap didasarkan pada relevansi perkara dan alat bukti yang dimiliki penyidik.

SAMUDRA meminta KPK membuka kemungkinan penelusuran yang lebih luas apabila ditemukan dasar bukti.

Mereka mendorong pemeriksaan terhadap dokumen cukai, hubungan antara perusahaan dan pejabat Bea Cukai, komunikasi antarpihak, serta transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara.

“Jika memang terdapat relevansi berdasarkan alat bukti, periksa H. Fathor Rozi. Telusuri hubungan perusahaan dengan pejabat Bea Cukai. Buka dokumen cukai. Periksa komunikasi dan transaksi. Telusuri aliran uang tersebut,” ujar mereka.

Menurut SAMUDRA, penyidikan tidak cukup hanya melihat siapa yang diduga menerima uang. Mereka meminta penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang memiliki akses, melakukan komunikasi, mengambil keputusan, atau memperoleh keuntungan apabila seluruhnya memiliki relevansi dan dapat dibuktikan.

“Sebab korupsi tidak selalu berbicara tentang siapa yang menerima uang, tetapi juga tentang siapa yang memiliki akses, siapa yang berkomunikasi, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang memperoleh keuntungan,” kata mereka.

KPK Sudah Siapkan Pemanggilan Ulang

Sementara itu, KPK telah memastikan Wahab dari Cahaya Pro tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada April 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saksi tersebut tidak hadir dan KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilannya.

Pemanggilan ulang menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami informasi yang dibutuhkan penyidik.

Dengan demikian, pemeriksaan Wahab belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pihak lain. Arah pengembangan perkara tetap bergantung pada keterangan saksi, dokumen, alat bukti, serta temuan penyidik.

Jangan Berhenti pada Ujung Rantai

SAMUDRA berharap pengusutan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Mereka meminta KPK tidak hanya memeriksa pihak yang berada di ujung rangkaian perkara, tetapi juga menelusuri kemungkinan hubungan dengan pihak lain apabila ditemukan bukti yang relevan.

“Jangan sampai KPK hanya memeriksa ujung rantai, sementara sarangnya tidak pernah disentuh,” ujar mereka.

Publik, menurut mereka, tidak meminta KPK menyatakan seseorang bersalah tanpa proses hukum. Yang diminta adalah memastikan setiap pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan bukti dapat diperiksa sesuai ketentuan.

“KPK, jangan hanya mencari siapa yang bisa dipanggil. Cari siapa yang harus diperiksa. Jangan hanya bongkar permukaannya. Bongkar sampai ke akar persoalannya,” tegas mereka.

Menunggu Hasil Penyidikan KPK

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai masih dalam proses penyidikan KPK. Sejumlah saksi dari unsur Bea Cukai dan pihak swasta telah diperiksa dalam rangka mendalami perkara tersebut.

Karena proses hukum masih berjalan, seluruh nama yang disebut dalam konteks permintaan pemeriksaan tidak dapat dianggap telah melakukan tindak pidana sebelum terdapat pembuktian dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Bagi KPK, pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Jika dari proses tersebut ditemukan fakta baru, penyidik memiliki ruang untuk mengembangkan penyidikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, desakan agar perkara ditelusuri hingga ke akar menunjukkan adanya tuntutan publik agar pengusutan dugaan korupsi Bea Cukai tidak berhenti pada satu saksi, melainkan mengungkap seluruh rangkaian fakta yang dapat dibuktikan secara hukum.