Jakarta — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah memicu sorotan publik. Langkah ini dinilai tidak lazim, terlebih dilakukan di tengah proses penyidikan yang masih berjalan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pengalihan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan. Menurut dia, setiap perkara memiliki pendekatan berbeda, termasuk dalam hal penahanan tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ujar Budi kepada jurnalis, Minggu, 22 Maret 2026.

Ia menegaskan, keputusan terhadap Yaqut tidak dilandasi alasan kesehatan. Berbeda dengan kasus lain seperti mendiang Lukas Enembe yang sempat dibantarkan karena sakit, pengalihan penahanan Yaqut justru berawal dari permohonan keluarga.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi.

Kronologi Pengalihan

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Ia mulai ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sehari setelah permohonan praperadilannya ditolak pengadilan.

Namun, hanya berselang sepekan, status penahanan tersebut berubah. Permohonan dari keluarga diajukan pada 17 Maret 2026, dan dua hari kemudian, tepatnya pada 19 Maret malam, KPK mengalihkan status Yaqut menjadi tahanan rumah.

Informasi awal mengenai perubahan ini justru mencuat dari lingkungan rutan. Silvia Rinita Harefa, istri terdakwa kasus korupsi Immanuel Ebenezer Gerungan, mengungkap bahwa Yaqut sudah tidak terlihat sejak Kamis malam, 19 Maret.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis malam,” ujar Silvia kepada wartawan, Sabtu, 21 Maret 2026.

Ia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri di rutan pada hari yang sama. “Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.

Menurut Silvia, informasi tersebut diketahui luas di kalangan tahanan. “Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja,” ujarnya.

KPK baru mengonfirmasi secara resmi status tahanan rumah Yaqut pada Sabtu malam, 21 Maret 2026.

Sorotan Publik

Pengalihan status penahanan ini memicu perdebatan. Pasalnya, alasan yang disampaikan bukan karena kondisi medis, melainkan permohonan keluarga—sesuatu yang jarang menjadi dasar utama dalam kasus korupsi berskala besar.

Selain itu, perbedaan perlakuan dengan tahanan lain semakin menonjol saat momen Idulfitri. Di saat para tahanan lain menjalani ibadah dan rutinitas rutan, Yaqut justru tidak berada di dalam fasilitas tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dan kesetaraan dalam penerapan kebijakan penahanan oleh KPK.

Ujian Transparansi

KPK memastikan bahwa Yaqut tetap berada dalam pengawasan selama menjalani tahanan rumah. Namun, hingga kini belum dijelaskan secara rinci bagaimana mekanisme pengawasan tersebut dijalankan maupun alasan strategis di balik keputusan itu.

Kasus yang menjerat Yaqut sendiri bukan perkara kecil. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus kuota haji ini mencapai Rp622 miliar.