JAKARTA — Kasus dugaan korupsi tata kelola izin pertambangan bauksit yang melibatkan PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,09 triliun berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kelima tersangka akan menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Penyerahan tahap dua dilakukan penyidik Kejagung kepada tim jaksa penuntut umum pada Kamis, 17 September 2026. Dalam proses tersebut, turut diserahkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ekspor bauksit.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut perkara itu berkaitan dengan tata kelola izin pertambangan bauksit di Provinsi Kalimantan Barat pada periode 2017–2025.
Lima Tersangka
Lima tersangka dalam perkara tersebut terdiri dari Sudianto alias Aseng selaku pemilik manfaat atau beneficial owner PT QSS, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS, serta Hadi Sahal Fadly Dauly (HFSD), analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Kejagung menyebut perkara bermula ketika PT QSS diduga tidak melakukan aktivitas pertambangan sesuai wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya.
Meski demikian, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan penjualan bauksit pada periode 2020 hingga 2024.
Menurut penyidik, bauksit yang dijual PT QSS berasal dari luar wilayah IUP perusahaan. Komoditas tersebut kemudian dijual menggunakan dokumen perusahaan.
Diduga Gunakan Dokumen Ekspor Tanpa Verifikasi
Kejagung juga menyebut PT QSS tidak memiliki smelter yang menjadi salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor.
Dokumen persetujuan ekspor yang digunakan disebut diterbitkan tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya. Penyidik menduga proses tersebut melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.
Dalam perkara ini, BPKP menghitung dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.093.489.527.715,86.
Angka tersebut menjadi salah satu poin penting dalam perkara yang kini memasuki tahap persidangan.
Kejagung Sita Aset Rp350 Miliar
Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik Kejagung sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Nilai sementara aset yang disita mencapai sekitar Rp350 miliar.
Aset tersebut antara lain sembilan tugboat, tujuh kapal tongkang, satu Lamborghini, satu Toyota Fortuner VRZ, satu Toyota Camry, 46 dump truck, 10 ekskavator, dan dua bulldozer.
Penyidik juga menyita tiga kendaraan operasional pertambangan jenis Triton, empat bidang tanah beserta bangunan di Pontianak, serta dua bidang tanah kosong di wilayah yang sama.
Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan aset tersebut diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Berkas Dinyatakan Lengkap
Perkara tersebut kini memasuki babak baru setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menyebut telah memeriksa 113 saksi dan delapan ahli, disertai sejumlah alat bukti surat dan dokumen.
Dengan pelimpahan tahap dua tersebut, proses hukum terhadap kelima tersangka selanjutnya akan berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Perkara ini menjadi sorotan karena nilai dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp4 triliun, sementara penyidik telah menyita aset dengan nilai sementara sekitar Rp350 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.





