SUMENEP, Forum Analisis, Kebijakan, Transformasi dan Advokasi (FAKTA) Sumenep menyoroti persoalan perencanaan dan pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Sumenep. Lemahnya realisasi belanja yang dikaitkan dengan anggaran sebesar Rp88,02 miliar yang belum terealisasi, sementara APBD 2027 direncanakan mengalami defisit sekitar Rp96 miliar, memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi perencanaan fiskal daerah.
Bagi FAKTA, persoalan ini tidak cukup dijelaskan melalui perbedaan antara pendapatan dan belanja dalam dokumen APBD. Lemahnya serapan anggaran harus dilihat dari dampaknya terhadap pelaksanaan program kerja, pembangunan daerah, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Anggaran yang telah direncanakan tetapi tidak terealisasi secara optimal berpotensi menghambat program yang seharusnya dilaksanakan dan mengurangi manfaat yang semestinya diterima masyarakat.
Bagaimana pemerintah menjelaskan anggaran yang belum terserap secara optimal, sementara pada tahun berikutnya kembali merencanakan belanja yang lebih besar daripada pendapatan?
Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab agar publik dapat menilai apakah penyusunan APBD benar-benar didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan kemampuan pelaksanaan program, atau justru terjebak dalam rutinitas administratif tahunan.
FAKTA menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan anggaran tidak cukup diukur dari besarnya alokasi yang disahkan. Pemerintah juga harus mampu memastikan bahwa setiap program kerja dilaksanakan tepat waktu, sesuai sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Apabila anggaran sebesar Rp88,02 miliar yang belum terealisasi berkaitan dengan rendahnya serapan belanja, pemerintah wajib menguraikan program yang mengalami keterlambatan atau tidak terlaksana, perangkat daerah yang bertanggung jawab, serta dampaknya terhadap target pembangunan dan pelayanan publik.
Di sisi lain, defisit APBD 2027 sekitar Rp96 miliar harus disertai penjelasan mengenai struktur pendapatan, belanja, dan sumber pembiayaan penutup defisit. Masyarakat berhak mengetahui apakah perencanaan tersebut realistis, terukur, dan sesuai dengan kapasitas fiskal Kabupaten Sumenep.
“APBD bukan sekadar angka yang disusun dan disahkan setiap tahun. Ketika serapan anggaran lemah dan program kerja tidak terealisasi secara optimal, pemerintah wajib menjelaskan penyebabnya. Ketika kembali merencanakan defisit, pemerintah juga harus membuktikan bahwa perencanaannya rasional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.”
FAKTA menilai, persoalan ini bukan semata-mata tentang besar atau kecilnya anggaran maupun defisit. Persoalan mendasarnya adalah kualitas perencanaan, efektivitas pelaksanaan program, serta akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
DESAKAN FAKTA SUMENEP
Atas persoalan tersebut, FAKTA Sumenep mendesak:
1. Pemkab Sumenep membuka data realisasi anggaran sebesar Rp88,02 miliar, termasuk sumber angka, rincian program yang belum terealisasi, penyebab rendahnya serapan, dan dampaknya terhadap target kinerja perangkat daerah.
2. Pemkab menjelaskan secara transparan defisit APBD 2027 sebesar Rp96 miliar, termasuk proyeksi pendapatan, belanja, serta sumber pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit.
3. DPRD Sumenep memperkuat fungsi pengawasan, mengevaluasi kinerja OPD dengan realisasi belanja rendah, serta memastikan program kerja yang direncanakan benar-benar dilaksanakan.
4. Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan anggaran, khususnya hambatan administratif, teknis, dan perencanaan yang menyebabkan program terlambat atau tidak terealisasi.
5. Anggaran daerah diarahkan pada kebutuhan nyata masyarakat, terutama pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta peningkatan pelayanan bagi masyarakat kepulauan.
FAKTA menilai bahwa keberhasilan pengelolaan APBD tidak dapat diukur hanya dari besarnya anggaran yang disahkan atau terpenuhinya prosedur administrasi. Ukuran utamanya adalah kemampuan pemerintah menerjemahkan anggaran menjadi program yang terlaksana, target yang tercapai, dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Pemerintah tidak cukup hanya menyatakan bahwa defisit diperbolehkan secara hukum. Pemerintah juga harus menunjukkan bahwa perencanaan fiskal dilakukan secara cermat, pelaksanaan anggaran berjalan efektif, dan setiap rupiah uang publik dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai APBD kuat dalam perencanaan, tetapi lemah dalam pelaksanaan. Sebab, lemahnya serapan anggaran bukan sekadar persoalan angka dalam laporan keuangan, melainkan dapat menjadi persoalan serius ketika berdampak pada tertundanya program kerja dan tidak terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
FAKTA Sumenep akan terus mendorong transparansi, evaluasi kebijakan fiskal, dan pengawasan anggaran daerah demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.





