PAMEKASAN — Penanganan kasus dugaan pembongkaran dan pengrusakan bangunan calon gerai toko ritel di Dusun Selapreh, Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, kini resmi memasuki babak baru.

Satreskrim Polres Pamekasan secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan seusai menggelar perkara pada 19 Oktober 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian. Dalam hal ini, jajaran Polres Pamekasan sudah bekerja sesuai hukum acara sebagaimana yang kami nilai sebagai kuasa hukum korban. Peningkatan status ke tahap penyidikan ini menjadi perkembangan penting dalam memberikan kepastian hukum,” ujar Farid, Jumat (30/10/2026).

Kasus ini berakar dari aksi penolakan pembangunan toko ritel modern di wilayah Desa Panaan yang berujung pada aksi pengrusakan dan pengancaman. Massa membongkar paksa struktur bangunan yang sedang dibangun di lokasi tersebut menggunakan alat berat (ekskavator).

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, menegaskan komitmen jajarannya untuk mengusut tuntas perkara secara objektif, prosedural, dan akuntabel.

Guna memperkuat bukti hukum, penyidik menerapkan metode Scientific Crime Investigation. Sejumlah barang bukti awal maupun bukti tambahan telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk uji teknis dan pemeriksaan mendalam.

“Proses hukum perkara ini terus berjalan secara prosedural, objektif, dan transparan. Setelah statusnya resmi naik ke tahap penyidikan, langkah selanjutnya penyidik akan melaksanakan gelar perkara guna penetapan tersangka,” terang Evan.

Selain menunggu hasil uji laboratorium forensik, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan saat ini juga melayangkan surat pemanggilan resmi terhadap pihak-pihak terlapor.

Ajakan Menjaga Kondusivitas Wilayah

Di tengah berjalannya proses hukum, Kasi Humas mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta tetap menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Pamekasan.

Sikap senada turut ditegaskan oleh pihak kuasa hukum korban. Farid mengimbau kerabat korban maupun warga sekitar agar tidak melakukan tindakan spekulatif yang dapat memperkeruh situasi.

“Kami mengajak masyarakat dan kerabat korban untuk tetap tenang, taat hukum, serta mendukung penuh ruang kerja penyidik Polres Pamekasan agar perkara ini dapat segera terungkap secara tuntas,” tegas Farid.