SURABAYA — Bau amis kasus dana hibah APBD Jawa Timur periode 2019–2024 kian menyengat. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak punya taring dalam penanganan kasus yang sudah mangkrak bertahun-tahun.

Aktivis Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA Jatim) menduduki bagian depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (29/10/2026), mereka mencecar kejelasan nasib belasan tersangka yang kasusnya mendadak “didinginkan”.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Skandal yang meletup dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022 itu kini bak benang kusut.

JAKA Jatim mencatat sedikitnya ada 12 tersangka yang terbelah dalam tiga klaster utama—Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar—yang status hukumnya terkatung-katung tanpa kepastian persidangan.

“12 tersangka yang masih terkatung-katung dalam tiga klaster seharusnya dipercepat oleh KPK dan segera disidangkan,” kata Musfiq, koordinator aksi JAKA Jatim.

Ia membeberkan peta tersangka: satu orang di klaster Kusnadi, delapan di klaster Anwar Sadad, dan tiga di klaster Achmad Iskandar.

Dari daftar panjang itu, baru empat terdakwa yang mencicipi meja hijau. Delapan sisanya masih bebas melenggang.

“JPU KPK harus menunjukkan taringnya. Status 12 tersangka ini sudah 2,3 tahun berjalan. Apa lagi yang ditunggu KPK?” cecar Musfiq.

Aliran Rp 22,2 Miliar dan Jejak “Aspirator Hantu” Rp 2,4 Triliun

Langkah JAKA Jatim memperkarakan lambannya komisi antirasuah bukan tanpa dalil. Dalam fakta persidangan klaster Anwar Sadad, jaksa penuntut umum sempat membeberkan dakwaan yang menohok: dugaan setoran suap senilai Rp 22,2 miliar yang mengalir deras ke kantong sang politikus.

Tak cuma itu, ijon dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim kian terkuak usai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi dibacakan dalam sidang Februari 2026.

Dokumen pemeriksaan itu membongkar dugaan jatah persentase ijon hibah yang mengalir hingga ke jajaran pejabat eksekutif di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Satu temuan paling ganjil adalah keberadaan 11 “aspirator hantu”—pihak pengusul siluman—dalam skema penganggaran hibah APBD Jatim TA 2020–2021. Tak tanggung-tanggung, dana publik yang tersedot lewat pengusul tak dikenal ini menembus angka Rp 2,4 triliun. KPK didesak membongkar siapa dalang di balik pengajuan anggaran bertopeng tersebut.

“Penanganan perkara dana hibah harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.” desak aktivis antikorupsi itu

JAKA Jatim melayangkan enam kepada penyidik KPK dan majelis hakim Tipikor Surabaya:

  1. Tuntaskan persidangan empat terdakwa yang saat ini tengah berjalan.
  2. Eksekusi proses hukum delapan tersangka tersisa di klaster Anwar Sadad tanpa tebang pilih.
  3. Percepat pelimpahan berkas perkara 12 tersangka yang mengendap bertahun-tahun.
  4. Seret seluruh pihak yang terlibat, baik dari barisan legislatif maupun eksekutif Pemprov Jatim.
  5. Sikat potensi main mata dan jaga integritas proses peradilan.
  6. Rampungkan penyidikan secara menyeluruh di tiga klaster (Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar).