PAMEKASAN — Kasus dugaan aksi pengancaman senjata tajam jenis celurit, perusakan, hingga penjarahan puluhan slop rokok ilegal merek Marbol di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, dinilai bergulir lambat.

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan terus mendapat sorotan tajam lantaran belum juga menetapkan tersangka meski laporan resmi telah terdaftar sejak 6 Oktober 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peristiwa yang menimpa korban berinisial SW tersebut tak hanya merusak  tempat penyimpanan rokok ilegal Marbol, tetapi juga menyisakan trauma mendalam akibat ancaman celurit yang ditujukan langsung ke arah korban dan anaknya.

Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) Korda Pamekasan mendesak kepolisian bertindak cepat, tegas, dan tanpa tebang pilih atas insiden aksi premanisme yang melibatkan ancaman pembunuhan serta penjarahan rokok ilegal Marbol tersebut.

“Prinnsip hukum tidak boleh pandang bulu. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, setara, dan tanpa diskriminasi kepada siapa saja,” tagas Fajar.

Menurutnya, penanganan perkara terkesan diulur-ulur.

“Harus polres Pamekasan segera menetapkan tersangka karena kejadiannya sudah jelas,” terangnya.

Dalam keterangan tertulis, Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan menepis isu pembiaran tersebut.

Pihaknya mengklaim seluruh proses penanganan perkara dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat 1, Pasal 449 ayat 1 huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat 1 huruf a KUHP ini berjalan prosedural, transparan, dan telah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 19 Oktober 2026.

IPDA Yoni memaparkan rincian perkembangan penanganan kasus oleh penyidik:

6–7 Oktober 2026: Laporan resmi diterima dan tindakan penyelidikan langsung dimulai disertai pengiriman SP2HP kepada pelapor.

9 Oktober 2026: Pemeriksaan lima saksi awal (SW selaku pelapor, MS, MR, MA, dan SB).

19 Oktober 2026: Pelaksanaan gelar perkara yang resmi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

21–23 Oktober 2026: Penerbitan Sprindik, SP2HP, serta pengiriman SPDP ke pihak Kejaksaan, pelapor, dan terlapor.

22 & 28 Oktober 2026: Penyitaan barang bukti dan penyerahan ke Laboratorium Forensik.

29 Oktober 2026: Pelayangan surat panggilan terhadap terlapor H untuk diperiksa sebelum pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka.

“Proses hukum terus berjalan secara transparan dan sesuai prosedur. Tahapan selanjutnya penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujar IPDA Yoni Evan.

Sebelumnya, Jaka Jaktim korda Pamekasan melakukan audiensi kepada polres Pamekasan supaya kasus tersebut segera menetapkan tersangka.