JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi menghadapi proses pemakzulan atau pemberhentian dari jabatannya.
Jimly menyebut terdapat dua alasan yang dapat menjadi dasar untuk menindaklanjuti wacana pemakzulan Gibran melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dua alasan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden dan dugaan melakukan perbuatan tercela.
Pandangan Jimly merujuk pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Jimly dalam kanal YouTube Total Politik, sebagaimana dikutip pada Minggu (1/11/2026).
Alasan pertama yang disorot Jimly berkaitan dengan persyaratan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Menurut Jimly, ketika Mahkamah Konstitusi di bawah kepemimpinan Anwar Usman memutus perkara terkait persyaratan pencalonan Gibran, persyaratan tersebut dinilai dapat dipenuhi.
Namun, Jimly menilai munculnya bukti baru atau novum setelah Gibran memenangkan Pilpres 2024 dan dilantik sebagai wakil presiden dapat menjadi persoalan yang ditindaklanjuti.
Ia menilai bukti baru tersebut perlu diperhatikan apabila berkaitan dengan persyaratan jabatan wakil presiden.
“Tadinya kan dia memenuhi syarat saat diputuskan oleh MK, lah sudah menang dan kemudian sudah dilantik ternyata ada bukti baru, ada novum yang belum dipertimbangkan tempo hari. Ini yang bisa ditindaklanjuti oleh DPR,” ujar Jimly.
Dengan demikian, menurut Jimly, DPR dapat menjadi pintu awal untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional.
Alasan kedua yang dikemukakan Jimly berkaitan dengan polemik akun Kaskus bernama Fufufafa yang selama ini dikaitkan dengan Gibran.
Jimly menilai, apabila kepemilikan akun tersebut dapat dibuktikan dan terdapat persoalan mengenai pernyataan Gibran terkait akun itu, hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori perbuatan tercela.
Menurutnya, kejujuran seorang pejabat publik menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan.
Jimly bahkan menilai persoalan tersebut tidak akan menjadi polemik apabila sejak awal disampaikan secara terbuka.
“Coba kalau dia bilang ‘memang itu saya tapi kan waktu itu saya masih muda belum jadi apa-apa’ misalnya dia terus terang begitu, selesai urusan,” kata Jimly.
Meski demikian, kepemilikan akun Fufufafa dan kaitannya dengan Gibran masih harus dibuktikan. Pandangan Jimly tersebut merupakan argumentasi hukum mengenai kemungkinan penerapan Pasal 7A UUD 1945, bukan keputusan resmi bahwa Gibran telah melakukan pelanggaran.
Mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Dalam mekanisme tersebut, DPR memiliki peran untuk mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden atau wakil presiden.
Proses tersebut harus memenuhi persyaratan konstitusional, termasuk dukungan dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna yang memenuhi kuorum.
Selanjutnya, pendapat DPR harus diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Apabila MK menyatakan terbukti, proses dapat dilanjutkan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengambil keputusan pemberhentian.
Dengan demikian, wacana pemakzulan Gibran yang disampaikan Jimly masih merupakan pandangan hukum yang perlu diuji melalui mekanisme konstitusional.
Dua alasan yang dikemukakan Jimly, yakni dugaan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden dan dugaan perbuatan tercela, belum dapat dianggap sebagai keputusan hukum yang menyatakan Gibran harus diberhentikan dari jabatannya.
Sumber: Warta Ekonomi.





