JAKARTA — Komisi III DPR RI resmi menyetujui pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) baru untuk menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang diberhentikan dari jabatannya, Kamis (1/10/2026).

Keputusan tersebut diambil secara aklamasi oleh seluruh fraksi di Komisi III DPR seusai menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Apakah disepakati? Setuju,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang disambut ketukan palu sidang usai meminta persetujuan dari para anggota komisi.

Proses pergantian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara ini bergerak cepat setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 kepada DPR. DPR menerima surat usulan pemberhentian Listyo Sigit sekaligus penunjukan Suyudi tersebut pada Kamis pagi.

Setelah pimpinan DPR menerimanya, Badan Musyawarah (Bamus) DPR langsung menugaskan Komisi III untuk menggelar uji kelayakan di hari yang sama.

Sebelum ditunjuk sebagai calon tunggal Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam pemaparannya saat fit and proper test, Suyudi menyampaikan berbagai visi, misi, serta rencana program strategis untuk memimpin institusi Polri ke depan.

Dengan adanya persetujuan resmi dari Komisi III DPR ini, berkas penetapan Komjen Suyudi akan diteruskan ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebelum dilantik secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.