Ketika menulis ini, daerah tempat saya tinggal masih berlangsung pembelian tembakau oleh gudang kepada petani. Saya tinggal di Pamekasan, salah satu daerah di MaduraJawa Timur yang dikenal dengan slogan sekaligus julukan Bumi Gerbang Salam. Bagi petani, kehadiran industri rokok lokal menjadi angin segar. Setidaknya dalam beberapa tahun terakhir, harga tembakau terbilang cukup baik.

‎Di musim kemarau panjang tahun 2026 ini, harga tembakau kualitas super mencapai Rp75.000 per kilogram. Tentu saja, tidak semua petani berhasil menyentuh harga tertinggi. Sebagian lainnya dihargai sekitar Rp50.000–Rp60.000 per kilogram. Angka itu tetap dianggap layak setelah melewati musim tanam yang melelahkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

‎Bagi petani, tembakau bukan sekadar komoditas. Ia menggerakkan ekonomi desa, menghidupi petani, buruh linting, pengepul, hingga industri rokok lokal.

Yang Hilang dari Pemberitaan

‎Isu industri rokok ilegal selalu menarik untuk dihembuskan. Perbincangan itu kerap hadir di sela-sela tongkrongan, media sosial, hingga ruang-ruang diskusi publik.

‎Topik itu hampir selalu bergerak di dua kutub. Di satu sisi, rokok ilegal dipandang sebagai pelanggaran hukum yang merugikan negara karena menghilangkan potensi pendapatan negara. Di sisi lain, ia dilihat sebagai persoalan ekonomi masyarakat, terutama di daerah-daerah penghasil tembakau yang menggantungkan hidup pada industri rokok.

‎Sementara itu, pemberitaan mengenai produksi dan pengiriman rokok ilegal  membanjiri media arus utama Indonesia, baik media daring maupun cetak. Jika mengetik kata kunci rokok ilegal di mesin pencari Google, kita dengan mudah menemukan ratusan berita tentang, penyitaan jutaan batang rokok tanpa pita cukai, Siasat Licik Industri rokok ilegal, hingga penangkapan truk pengangkut rokok ilegal yang disebut merugikan negara miliaran rupiah.

‎Jangan heran kalau bermunculan berita dengan judul “Bisnis Rokok Bodong di Madura: Setoran, Aparat, dan Kurir Tumbal“, “Bea Cukai Sita 10,78 Juta Batang Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp8 M”, “8,96 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp13,3 Miliar Digagalkan, Aktor Utama Masih Tak Tersentuh

‎Cara media membingkai isu ini cenderung seragam. Fokus utamanya berada pada nilai kerugian negara, jumlah barang bukti, serta operasi penindakan aparat, modus pengiriman rokok ilegal. Narasi semacam itu penting karena menyangkut penegakan hukum dan penerimaan negara dari sektor cukai. Namun, ada sisi lain yang sering luput dari kacamata media.

‎Pemberitaan hampir tidak pernah menghadirkan suara para Petani, buruh, pemilik industri rokok ilegal, atau warga yang hidup dari ekosistem tembakau lebih sering menjadi objek, bukan narasumber. Akibatnya, rokok ilegal dipahami hanya sebagai pelanggaran hukum, bukan sebagai persoalan sosial dan ekonomi yang kompleks.

‎Madura menjadi contoh. Daerah ini dikenal sebagai salah satu sentra tembakau sekaligus memiliki banyak industri rokok skala kecil -Setidaknya jika dibandingkan perusahaan raksasa-. Ketika satu kasus rokok ilegal terungkap, nama Madura sering muncul di judul berita. Sayangnya, pemberitaan itu kerap berhenti pada penindakan tanpa menghadirkan gambaran utuh tentang ekosistem industri rokok di daerah.

‎Rokok ilegal memang persoalan hukum dan media memiliki peran penting untuk mengawasi pelanggaran hukum. Tetapi media juga memiliki tanggung jawab menghadirkan konteks, agar publik tidak hanya melihat ribuan rokok yang dimusnahkan, kardus-kardus rokok yang dipamerkan dalam konferensi pers dan angka-angka kerugian negara, melainkan juga memahami akar persoalan yang membuat rokok ilegal terus hidup.

Tentu saja yang tidak dikatakan media tentang rokok ilegal bukanlah fakta yang disembunyikan, bukan rahasia. Melainkan cerita-cerita yang tidak pernah dianggap sexy: cerita petani tembakau, buruh linting, industri kecil, dan kebijakan yang hanya menjadi janji manis. Jarang sekali media menyoroti bahwa ketatnya regulasi industri tembakau memperpanjang umur rokok ilegal. Bukan tidak mungkin, rokok ilegal akan raib dengan sendirinya jika aturan longgar, jika negara sungguh menjalankan amanat konstitusi untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.

Dan selama media hanya sibuk memotret rokok ilegal sebagai pelanggaran hukum yang merugikan negara, publik akan terus menarik kesimpulan—bahwa media menjadi bagian yang menghambat kemakmuran pelaku industri rokok.